Praktik Ta'Aruf Melalui Media Sosial Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Terhadap Ta’aruf Online di Indonesia)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana praktik ta’aruf yang banyak beredar dan berbasis online melalui media sosial. Apakah tujuan dan prosedur setiap akun ta’aruf online di media sosial sudah sesuai dengan prinsip hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Ta’aruf online di media sosial ini memiliki tujuan dan motif yang hampir sama, yaitu membantu muda-mudi yang berniat serius untuk menikah agar dapat menemukan pasangan yang sesuai dengan kriterianya sesuai dengan syariat Islam dan jauh dari hal-hal yang dapat menjerumuskan kepada zina. penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggunakan proses pengumpulan data, menyusun dan menjelaskan terhadap data-data yang terkumpul dan kemudian dianalisis dan diinterpretasi menggunakan hukum Islam. Studi ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris. Penelitian lapangan (field research) dilakukan selama enam bulan melalui online dan media sosial. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara Ustad, admin taaruf online tersebut, dan pelaku ta’aruf online yang melaksanakan nikah menggunakan prosedur yang tersedia. Sifat Penelitian adalah deskriptif analisis, penelitian yang menggunakan proses pengumpulan data, menyusun dan menjelaskan terhadap data-data yang terkumpul dan kemudian dianalisis dan diinterpretasi menggunakan hukum Islam. Studi ini menunjukkan bahwa praktik ta’aruf online di media sosial ini adalah akun-akun tersebut tidak semuanya memenuhi kriteria dari pada konsep ta’aruf itu sendiri yang harus sesuai dengan prinsip syariat Islam, dimana masih ada akun yang tidak mendampingi secara menyeluruh di setiap tahap dan proses ta’aruf itu sendiri. Salah satu akun ta’aruf ini tidak menjadikan perantara sebagai ketentuan mutlak sebagai bagian dari ta’aruf dan membebaskan peserta ta’aruf memilih sendiri bagaimana proses selanjutnya setelah menemukan calon pasangan yang sesuai kriterianya. Sedangkan adab dan tata cara ta’aruf salah satunya adalah dengan adanya perantara atau mahram yang mendampingi dari awal bertukar biodata, tanya jawab tentang hal pribadi yang ingin di ketahui, sampai pada tahap pertemuan antara kedua belah pihak.
1/HK/2021 | 1/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 54 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain