Disparitas Putusan Pengadilan Agama Dalam Sengketa Ahli Waris Non Muslim Perspektif Maqashid Al-Syari'ah Dan Legal Pluralism
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa dan memutus sengketa waris bagi ahli waris non muslim dan menelusuri nalar pemikiran hakim dalam perkara kewarisan bagi ahli waris non muslim ditinjau dari maqâṣid al-syarî’ah dan teori legal pluralism.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang digunakan merupakan sumber data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari KHI, putusan dan penetapan waris non muslim serta yurisprudensi terkait. Pengumpulan data akan dilakukan dengan studi kepustakaan, wawancara serta studi dokumentasi.
Penelitian ini menunjukkan bahwa hakim Pengadilan Agama dalam memutuskan perkara kewarisan bagi ahli waris non muslim lebih banyak menggunakan pasal 171 KHI huruf c dan yurisprudensi secara tekstual. Kedua, ditinjau dari penerapan teori maqâṣid al-syarî’ah, hakim dengan putusan memberikan wasiat wajibah kepada ahli waris non muslim mengedepankan kemaslahatan secara umum, sedangkan hakim yang menolak pemikiran wasiat wajibah, mengedepankan aspek kemaslahatan dalam bentuk pemeliharaan secara personal. Ditinjau dari konsep triangular concept of legal pluralism, penetapan wasiat wajibah bagi ahli waris non muslim telah memenuhi kriteria hukum yang ideal dalam pandangan Werner Menski. Namun, di samping itu dalam aspek kepastian hukum belum memenuhi kriteria sebab belum ada ketentuan eksplisit yang mengatur. Sehingga, hakim perlu mempertimbangkan alasan-alasan non yuridis yang cukup untuk memperkuat pertimbangan hukum hakim.
2/HK/2021 | 2/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiv, 190 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain