Pelaksanaan Bimbingan PerkawinanBagi Calon Pengantin Dalam Mencegah Perceraian (Studi Pada KUA Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang dalam mencegah perceraian.
Penelitian ini berangkat dari peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang
petunjuk bimbingan perkawinan yang bertujuan untuk membantu keluarga dalam membina
keluarga sakinah melalui ilmu, wawasan, dan keterampilan yang diberikan kepada calon
pengantin. Penulis ingin meneliti kesesuaian pelaksanaan bimbingan perkawinan di KUA
Sobang dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 379 tahun 2018, bagaimana
implementasi Dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 dalam mencegah perceraian, serta
apa saja permasalahan dalam melaksanakan bimbingan perkawinan di KUA Kecamatan
Sobang Kabupaten Pandeglang.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif analisis melalui
pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian menganalisis
permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum data sekunder
peraturan undang-undang dengan bahan hukum primer yang ada di lapangan yaitu tentang
pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dalam mencegah perceraian studi
pada KUA Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang. Teknik pengumpulan datannya
dengan melakukan wawancara kepada responden serta mencari dokumen serta berbagai
literature atau studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon
pengantin di KUA Sobang sudah dilaksanakan dengan berpedoman pada modul bimbingan
perkawinan yang diterbitkan oleh Kementrian Agama. Namun pelaksanaannya belum efektif
dan belum sesuai dengan keputusan dirjen Bimas Islam Nomor 379 tahun 2018 tentang
petunjuk Bimbingan Perkawinan mulai dari segi waktunya yang sedikit dan materi bimbingan
yang kurang maksimal. sehingga imlpementasi dari adanya dirjen bimas Islam Nomor 379
tahun 2018 belum dapat mencegah terjadinya perceraian. Pelaksanaannya terhambat oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan fakor eksternal.
Faktor internal diantaranya: 1. Kurangnya anggaran, 2. Kurangya prasarana dan Media yang
mendukung, 3. Kurangnya Sosialisai. Adapun faktor eksternalnya yaitu: Sulit mendatangkan
peserta bimbingan karena beberapa kendala yaitu: 1. calon pengantin tidak mengetahui
adanya bimbingan perkawinan, 2. faktor pekerjaan, 3. ketidakmauan dari calon pengantin
untuk mengikuti bimbingan perkawinan.
3/HK/2021 | 3/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xi, 117 hal 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain