Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Kontekstualisasi Pendapat Dede Rosidah (Mama Dedeh) Tentang Nafkah Terhadap Hukum Islam Di Indonesia

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran dan pendapat Dede
Rosidah atau yang biasa kita kenal Mama Dedeh yang ditinjau dengan hukum positif,
Undang-undang No.1 Tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Serta untuk
mengetahui bagaimana corak pemikiran Mama Dedeh terkait nafkah dalam keluarga
Penelitian ini termasuk sebagai penelitian lapangan (field research), dan
merupakan jenis penelitian normatif-doktrinal. Metode penulisan yang digunakan
adalah deduktif-deskriptif yaitu suatu penelitian berfikir untuk menarik kesimpulan
yang bersifat umum menuju ke satu pendapat yang bersifat khusus. Serta metode
penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan secara sistematis digunakan untuk
memperoleh data yang jelas. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatan historis-kritis yaitu dengan merunut akar- akar historis
secara kritis mengapa tokoh masyarakat tersebut dapat mengeluarkan pendapat
tersebut. Kriteria data yang didapatkan berupa data primer dan data sekunder. Tehnik
pengumpulan data yang digunakan adalah rekaman-rekaman yang ada di youtube dan
studi pustaka.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Dede Rosidah (Mama Dedeh)
berpendapat bahwa isteri boleh bekerja untuk mencari nafkah, suami tidak boleh
melarang isteri tidak bekerja dengan alasan gengsi, ketika isteri dilarang bekerja ada
beberapa aspek yang harus dipenuhi yang pertama suami menjamamin semua
kebutuhannya. Menjamin tidak akan selingkuh dan menjamin tidak akan sakit, ketika
itu semua bisa terpenuhi boleh saja suami melarang isteri tidak bekerja, meskipun
ketika isteri bekerja juga harus mengikuti syariat islam, harus menggunakan pakaian
yang menutupi aurat, pandai memilih pertemanan ditempat kerja agar tidak
menimbulkan fitnah dalam keluarga, yang terakhir tidak bekerja yang termasuk
kategori haram yaitu menuangkan khamar atau minuman keras.
Ketersediaan
4/HK/20214/HK/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

4/HK/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 65 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

4/HK/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan