Peran Komisi Perlindungan Anak Daerah (Kpad) Kota Tasikmalaya Dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tahun 2018
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Tasikmalaya dan untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kinerja Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya dalam melindungi hak-hak anak. Dalam penelitian skripsi ini, peneliti mewawancarai 4 komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah Kota Tasikmalaya.
Dalam penelitian kualitatif, mengungkapkan data secara kualitatif dan disajikan secara naratif. Penelitian kualitatif ini untuk menggambarkan secara mendalam terhadap faktor-faktor terjadinya pelanggaran terhadap anak dan upaya Komisi Perlindungan Anak Daerah Tasikmalaya dalam hal menangani kondisi darurat perlindungan anak. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris. Maksud dari pendekatan yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder (undang-undang, perturan daerah) dengan data primer yang diperoleh dari hasil temuan di lapangan dengan cara wawancara dengan pegawai Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya
Kekerasan seksual yang terjadi di Kota Tasikmalaya disebabkan karena empat faktor. Pertama yakni faktor keutuhan rumah tangga, dalam hal ini pelaku yang melakukan kekerasan adalah berstatus duda, ada yang bercerai dan juga ditinggal isterinya, sehingga mereka menyalurkan hasrat seksualnya kepada anak-anak karena sudah lama tidak memiliki pasangan. Kedua ialah faktor ekonomi yang mana anak-anak yang menjadi korban mayoritas anak yang ekonominya menengah ke bawah, sehingga pelaku menggunakan cara dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan uang. Ketiga adalah faktor sosial teknologi. Semakin majunya teknologi, masyarakat bebas mengakses situs-situs apa saja, dalam hal ini pelaku sering menonton video porno, sehingga memiliki rasa penasaran. Keempat adalah faktor psikologis, dalam hal ini pelaku pernah menjadi korban kekerasan.
Dalam menjalankan tugasnya, hampir semua tugas pokok sudah dijalankan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya. Hanya saja belum efektif. Adapun yang menjadi hambatan bagi Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Tasikmalaya diantaranya: Pertama, kekurangan sumber daya manusia. Kedua adalah infrastrukur dan sarana. Ketiga adalah ketersediaan anggaran yang minim dan keempat adalah kesadaran masyarakat terhadap hukum.
5/HK/2021 | 5/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 67 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain