Kekuatan Hukum Hasil Mediasi Oleh Mediator Non Hakim Diluar Pengadilan Menurut Hukum Perdata Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukum
hasil mediasi yang dilakukan oleh mediator non hakim diluar pengadilan menurut
hukum acara perdata di Indonesia, penelitian ini juga membahas tentang
bagaimana seseorang mediator non hakim bisa menjadi seorang mediator di
sebuah pengadilan atau sebuah lembaga, dan didalam nya dijelaskan juga tentang
akta perdamaian. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian komparatif dengan
menggunakan pendekatan normatif dan library research (penelitian pustaka),
yang menggunakan sumber dari buku-buku, persaturan perundang undangan dan
lain sebagainya yang berdekatan penelitrian ini.
Studi ini menunjukkan bahwa mediasi sebagai alternatif penyelesaian
sengketa yang dapat menghasilkan kesepakatan tanpa ada pihak yang dirugikan
(win-win solution). Disamping itu mediasi juga mengurangi waktu yang lama
dalam proses penyelesaian sengketa, mediasi juga merupakan keringanan biaya
yang dapat dirasakan oleh para pihak. Mediasi yang akan mendatangkan pihak
ketiga atau yang biasa disebut mediator akan membuat sebuah kesepakatan yang
disetujui oleh para pihak dan nantinya akan ditandatangani oleh kedua belah
pihak atau yang biasa disebut dengan Akta Perdamaian.
Mediator non hakim dapat juga menjadi seorang mediator diluar maupun
didalam pengadilan karena ini sudah diatur dalam PERMA No 1 Tahun 2016 dan
kemudian diatur oleh peraturan perundang-undangan selanjutnya. Setelah
mediator non hakim bertemu dengan para pihak yang telah disetujui oleh kedua
belah pihak, dan mereka sepakat untuk berdamai saja, maka mediator
menyarankan untuk para pihak membuat akta perdamaian di depan mediator
yang nanti ditanda tangani oleh para pihak dan mediator. Kesepakatan para pihak
(Akta Perdamaian) itu nantinya akan berkekuatan hukum tetap dan mengikat para
pihak. Apalagi ketika akta perdamaian itu diajukan ke pengadilan agar jikalau
suatu saat nanti ada pihak yang melanggar nya, maka hakim mengutus juru sita
untuk melakukan eksekusi kepada pihak yang melanggar akta perdamaian
tersebut.
7/HK/2021 | 7/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 70 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain