Praktik Pembayaran Nafkah Iddah Dan Mut'Ah Di Pengadilan Agama
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bukittinggi, perbandingan praktik pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum dan sesudah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 di Pengadilan Agama Bukittinggi, dan pelaksanaan SEMA No. 2 Tahun 2019 jika dihubungkan dengan teori kepastian hukum dan maslahah mursalah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode hukum empiris dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dengan 2 orang hakim dan 1 orang panitera muda gugatan, serta mengkaji artikel maupun jurnal yang berkaitan dengan judul yang dibahas. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 ini belum terlaksana di Pengadilan Agama Bukittinggi. Adapun penyebabnya adalah pertama, sanksi yang kurang tegas diberikan kepada tergugat. Kedua, tidak adanya sosialisasi dari pengadilan terkait edaran-edaran terbaru dari mahkamah agung kepada masyarakat dan ketiga, karena kebanyakan perkara cerai gugat diputuskan secara verstek (tanpa hadirnya pihak tergugat). Adapun praktik pembayaran nafkah iddah dan mut’ah sebelum keluarnya SEMA tersebut adalah tidak diberi pembatasan waktu untuk melunasinya dan sesudah keluarnya SEMA tersebut adalah mengikuti aturan sesuai dengan SEMA tersebut yaitu yang dibayarkan tergugat sebelum mengambil akta cerai. Serta praktik pemberian nafkah iddah dan mut’ah dan relevansinya dengan teori kepastian hukum adalah sudah ada kepastian terkait pembayaran hak-hak istri yaitu sebelum mengambil akta cerai dan kemanfaatan serta keadilan hukum didapat bagi suami yang membetuhkan akta cerai dan tidak didapat bagi suami yang tidak membutuhkan akta cerai. Sedangkan, relevansinya dengan teori maslahah mursalah adalah di Indonesia, idealnya nafkah iddah dan mut’ah diberikan setelah putusan inkrah, tetapi hakim di Pengadilan Agama Bukittinggi akan memutuskan apabila tergugat sudah membawa nafkah iddah dan mut’ah serta diserahkan langsung ke hadapan hakim.
9/HK/2021 | 9/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiv, 142 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain