Syarat Fakultatif Dan Kumulatif Dalam Izin Poligami (Studi Putusan Nomor 2598/Pdt.G/2018/PA.Tgrs dan Putusan Nomor 0014/Pdt.G/2019/PTA.Btn)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat fakultatif dan
kumulatif dalam izin poligami melalui pendekatan teori maslahah mursalah dan
untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim pada putusan Nomor
2598/Pdt.G/2018/PA.Tgrs dan putusan Nomor 0014/Pdt.G/2019/PTA.Btn
terhadap syarat fakultatif dan kumulatif dalam izin poligami.
Jenis penelitian yang penulis gunakan yaitu normatif legal research
yang sasarannya pada data sekunder terutama bahan hukum primer dan dengan
pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang). Sumber data yang
digunakan yakni Putusan Nomor 2598/Pdt.G/2018/PA.Tgrs dan putusan Nomor
0014/Pdt.G/2019/PTA.Btn, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, bukubuku,
artikel, dan jurnal yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini.
Hasil penelitan ini menunjukkan bahwa kandungan hukum yang
termuat dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 terkait
syarat fakultatif dan kumulatif dalam izin poligami telah sesuai dengan prinsipprinsip
kemaslahatan karena dengan adanya persyaratan tersebut maka
perkawinan poligami yang cenderung mendatangkan kemadharatan akan ditolak
dan dihindari demi upaya terciptanya kemaslahatan. Pada putusan Nomor
2598/Pdt.G/2018/PA.Tgrs hakim mengabulkan permohonan izin poligami kepada
suami dengan pertimbangan bahwa isteri telah memberikan izinnya secara tidak
tersurat dan hal itu tidak selaras dengan ketentuan Pasal 41 huruf (b) Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Perkawinan dan juga ketentuan Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa
persetujuan isteri atau ister-isteri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan,
sekalipun persetujuan tersebut telah ada secara tulis maka harus dipertegas
kembali secara lisan pada persidangan. Kemudian Pengadilan Tingkat Banding
membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa permohonan izin
poligami yang di ajukan oleh suami tidak memenuhi syarat, baik syarat fakultatif
yang ada pada Pasal 4 maupun syarat kumulatif yang terdapat pada Pasal 5
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Sehingga penulis
berpendapat bahwa jika suami ingin mengajukan permohonan poligami maka
harus memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 agar izin poligami tersebut
mendatangkan kemaslahatan dan menolak kemudharatan.
10/HK/2021 | 10/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xii, 65 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain