Perceraian Dengan Alasan Suami Melanggar Sighat Taklik Talak (Studi Putusan Nomor 416/Pdt.G/2015/Pa.Jp Dan Putusan Nomor 1136/Pdt.G/2020/Pa.Bgr)
YONAH - Personal Name
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor. 416/Pdt.G/2015/PA.JP, untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor. 1336/Pdt.G/2020/PA.Bgr dimana peneliti lebih fokus terhadap perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan uang tebusan atau iwadh yang dalam prakteknya di Pegadilan adalah perceraian dengan alasan suami melanggar shigat taklik talak.
Jenis yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-empiris, pendekatan ini untuk mengkaji implementasi ketentuan hukum positif dan kontrak secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat guna mencapai tujuan yang ditentukan. Kegunaan empiris pada penelitian ini untuk mengetahui relevansi pelaksanaan pembayaran uang iwadh dalam cerai gugat.
Dalam putusan Nomor. 416/Pdt.G/2015/PA.JP hakim menjatuhkan putusan menggunakan dasar hukum pasal 116 poin (g) yaitu alasan perceraian karena suami melanggar shigat taklik talak. Menurut penulis dasar hukum yang digunakan hakim sudah tepat. Dimana dalam persidangan, isteri sebagai penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatan yang penggugat ajukan. Sehingga hakim memutuskan dengan menerima gugatan perceraian AA dengan menjatuhkan talak satu khul’i dari BB terhadap AA, akibat dari dikabulkannya gugatan cerai khul’i tersebut, AA membayar sejumlah Rp. 10.000,- sebagai iwadh maka jatuhlah talak satu khul’i BB terhadap AA.
Dalam putusan Nomor 1336/Pdt.G/2020/PA.Bgr hakim disini sudah tepat dalam menerapkan hukum, walaupun putusan yang dijatuhkan oleh hakim berbeda dengan apa yang diminta oleh Penggugat dalam petitumnya. Jelas dalam putusan itu kronologis kasus yang dijelaskan oleh AD lebih tepat kepada percekcokan terus menerus. Meskipun salah satu alasan perceraian yang diajukan oleh AD adalah melanggar shigat taklik talak pada poin 4. Dengan adanya fakta-fakta hakim menyatakan perceraian AD dan APO disebabkan karena alasan percekcokan terus menerus dan menjatuhkan talak satu ba’in sugra. Menurut penulis hakim kurang lengkap dalam memberikan pertimbangan mengenai alasan tidak di kabulkannya talak khul’i yang AD mintakan. Yang mana hakim akhirnya mengabulkan dengan talak ba’in sugra. Dengan seharusnya hakim dalam putusannya memberikan pertimbangan hukum , mengapa tidak dikabulkannya dengan alasan pelanggaran taklik talak dan menjatuhkan talak satu khul’i dengan membayar iwadh Rp.10.000,- sesuai yang diminta oleh AD dalam gugatannya
16/HK/2021 | 16/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 82 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain