Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penyesalan Sengketa Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian ( Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor Perkara 402/Pdt.G/2019/PA.JS )

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara Penyelesaian Sengketa Pemeliharaan Anak Akibat Perceraian dengan Nomor. 402/Pdt.G/2019/PA.JS perspektif Hukum Positif dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor. 402/Pdt.G/2019/PA.JS perspektif Maqashid Syariah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, pertama,pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroch) yaitu menggunakan legislasi dan regulasi. Kedua, Pendekatan kasus (case approach) dengan cara memahami alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusan
Dalam putusan Nomor 402/PDT.G/2019 PA.JS, hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan. Hakim menilai bahwa Ibu kandung selaku ibu kandung pantas untuk pemegang hadhanah anak di bawah umur. Dalam menetapkan hadhanah, hakim menggunakan dasar hukum Pasal 105 poin a Kompilasi Hukum Islam, yang mana anak di bawah umur diasuh oleh ibunya. Dalam persidangan ayah kandung tidak bisa membuktikan jika ibu kandung dalam hal ini Penggugat tidak pantas untuk mendapatkan hadhanah. Kemudian dalam menetapkan nafkah anak, hakim menggunakan dasar hukum Pasal 156 poin d jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, jo. Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam bahwa ayah wajib menanggung nafkah anak berdasarkan kemampuannya.
Jika dilihat dari perspektif maqashid syariah, pertimbangan hakim dalam putusan ini termasuk kepada maqashid daruriyyat, yang pertama dalam menetapkan pemegang hak asuh anak termasuk kepada (hifz al-nafs)atau memelihara jiwa. karena bila tidak dipenuhi akan berkaibat rusak dan binasa pada anak Dalam kasus ini, anak tersebut masih kecil, secara psikologis peran ibu tentu lebih dibutuhkan di sini. Karena jelas ibu lebih banyak waktu untuk merawat anak, Yang kedua, dalam menetapkan nafkah anak termasuk kepada menjaga keturunan (hifzh an-nasl), karena jika tidak ditetapkannya nafkah anak, anak tidak mendapatkan kepastian hukum terhadap nafkah dari ayahnya. Karena secara hukum, anak yang belum dewasa masih di bawah tanggung jawab ayahnya hingga anak berusia 21 tahun.
Ketersediaan
18/HK/202118/HK/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

18/HK/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 60 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

18/HK/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan