Praktik Hibah Dan Wasiat Dlaam Pembagian Waris Di Masyarakat Betawi (Studi Kasus Keseluruhan Kembangan Selatan)
Skripsi ini bertujuan mendeskripsikan praktik hibah dan wasiat dalam pembagian warisan dalam hukum Islam. Adapun yang diteliti adalah praktik hibah dan wasiat masyarakat Betawi pada keluarahan Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Masyarakat Betawi umumnya menggunakan hibah dan wasiat sebagai bentuk pembagian warisan, sedangkan antara waris, hibah dan wasiat adalah produk hukum yang berbeda.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan studi lapangan. Sumber utama penelitian ini adalah wawancara langsung kepada masyarakat yang telah mempraktikan hibah dan wasiat di Keluarahan Kembangan Selatan Jakarta Barat.
Hasil penelitiannya adalah masyarakat Betawi di Kembangan Selatan telah mempraktikkan hibah dan wasiat sebagai alternatif membagikan tanah warisan. Alasan utama menggunakan hibah dan wasiat adalah agar membagikan tanah secara adil dan menghindari perselisihan. Di sisi lain wasiat dianggap sesuatu yang sakral sehingga tidak bisa diganggu gugat dan terhindar dari perselisihan. Dalam tinjauan hukum Islam praktik demikian kurang tepat sebab jumlah pembagiannya tidak memenuhi kadar 1/3 dari jumlah tanah yang dimilikinya. Selain itu antara warisan dan hibah adalah hal yang berbeda dengan kaidah-kaidah yang harus dipenuhi sebagaimana mestinya
19/HK/2021 | 19/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
vii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain