Harta Warisan Menjadi Harta Bersama (Studi Analisis Putusan No. 2295/Pdt.G/2017/PA.JS & Putusan No. 45/Pdt.G/2018/PTA.JK)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim
mengapa menetapkan harta warisan salah satu pihak yang berperkara menjadi harta
bersama serta dalil dan pertimbangan Hakim dalam putusan No.
2295/Pdt.G/2017/PA.JS dan Putusan No. 45/Pdt.G/2018/PTA.JK. dan juga untuk
mengetahui bagaimana tinjauan hukum positif di Indonesia dan fiqh mengenai
perkara harta warisan menjadi harta bersama dalam putusan No.
2295/Pdt.G/2017/PA.JS dan Putusan No. 45/Pdt.G/2018/PTA.JK
Penelitian ini menggunakan metode penelitian pendekatan normatif dan
Library Research dengan malakukan pengkajian terhadap putusan Majelis Hakim,
perundang-undangan, buku-buku dan kitab-kitab fikih yang berkaitan dengan judul
skrispsi ini. Danjenis penelitian ini secara lebih spesifik menggunakan penelitian
kualitatif deskriptif yang dimaksudkan untuk memperoleh gambaran yang baik,
jelas, dan dapat memberikan data seteliti mungkin tentang obyek yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim
Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa harta bawaan yang berasal
dari harta warisan berupa tanah seluas 100 m2 yang dibeli dalam dua tahap
ditetapkan menjadi harta bersama, hakim berpendapat bahwa selama tidak bisa
dibuktikan bahwa tanah tersebut merupakan harta bawaan Tergugat atau istri maka
harta tersebut menjadi harta bersama milik Penggugat dan Tergugat namun pihak
Tergugat/Pembanding merasa tidak puas dengan Putusan Majelis Hakim tingkat
pertama. dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta memutuskan bahwa
yang ditetapkan menjadi harta bawaan hanya tanah seluas 50 m2 yang dibeli di
tahap pertama dan tanah seluas 50 m2 yang dibeli ditahap kedua ditetapkan menjadi
harta bersama milik suami dan istri yang harus dibagi seperdua antara suami dan
istri, pertimbangan hakim karena saksi dari pihak Terbanding/Penggugat
kesaksiannya berdiri sendiri tidak didukung oleh saksi lainnya, maka hakim
menolak putusan Majelis Hakim tingkat pertama. Menurut Pasal 35 ayat 1
menjelaskan bahwa harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta
bawaan yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah dan warisan adalah dibawah
penguasaan masing-masing.
20/HK/2021 | 20/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xi, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain