Praktik Perkawinan Anak Di Bawah Umur Pasca Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Di Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
Skripsi ini membahas tentang praktik perkawinan anak di bawah umur
di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, dijelaskan dalam
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, bahwa batas minimal umur
perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur
perkawinan bagi pria, yaitu 19 (Sembilan belas) tahun. Dari hasil
wawancara dengan beberapa informan terkait perkawinan anak di bawah
umur di tahun 2019 sampai dengan 2021, terdapat beberapa desa di
Kecamatan Gemuh yang melakukan perkawinan di bawah umur hal ini
tidak terlepas dari keputusan Pengadilan Agama Kendal yang
mengabulkan permorhonan dispensai kawin tersebut, dari beberapa anak
yang menikah di bawah umur terdapat beberapa faktor yang menyebakan
anak menikahan di bawah umur salah satunya adalah karena hamil
sebelum menikah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field
Research) sumber primernya diperoleh melalui wawancara dengan pelaku
perkawinan di bawah umur, KUA Kecamatan Gemuh dan majlis hakim
Pengadilan Agama Kabupaten Kendal, sementara itu sumber sekundernya
diperoleh dari berbagai buku-buku, jurnal dan sumber lainnya yang
berkaitan dengan pokok permasalahan
Dari hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa faktor-faktor
penyebab terjadinya praktik perkawinan di bawah umur di Kecamatan
Gemuh Kabupaten Kendal antara lain hamil di luar nikah, pengaruh
rendahnya pendidikan orang tua, media internet dan tidak mengetahui undang-undang perkawinan.
25/HK/2021 | 25/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xv, 81 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain