Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pembatalan Perkawinan Karena Poligami Tidak Berizin (Studi Putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 787/Pdt. G/ 2016/PA. Bgr.)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui bagaimana tinjauan
hukum positif terhadap pembatalan perkawinan karena poligami tidak berizin dalam
putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 787/Pdt.G/2016/PA.Bgr, untuk mengetahui
tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan perkawinan karena poligami tidak
berizin dalam putusan Pengadilan Agama Bogor Nomor 787/Pdt.G/2016/PA.Bgr dan
mengetahui akibat hukum pembatalan perkawinan karena poligami tidak berizin
terhadap hak-hak anak.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif adalah merupakan
penelitian yang membahas doktrin-doktrin atau asas dalam ilmu hukum. Bahan
utama dalam penelitian ini adalah putusan hakim. Adapun pendekatan yang
digunakan adalah pertama, pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroch) yaitu
pendekatan dengan menggunakan legislasi dan regulasi. Kedua, pendekatan kasus
(case approach) yang dalam penggunaannya yaitu perlu memahami alasan-alasan
hukum yang digunakan oleh hakim untuk sampai pada sebuah putusannya tentang
pembatalan perkawinan karena poligami tidak berizin ini
Ditinjau dari pandangan hukum Islam, poligami tanpa seizin dari isteri
pertama tidak membuat perkawinannya batal. Selagi perkawinan tersebut sudah
memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam. Adapun dalam Islam,
apabila seseorang jika ingin beristeri lebih dari satu orang maka tidak harus meminta
izin kepada isteri yang pertama. Hanya saja syaratnya adalah bisa berlaku adil
terhadap isteri-isterinya. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan
Kompilasi Hukum Islam, perkawinan poligami tanpa izin dari isteri pertama ini dapat
dibatalkan. Karena salah satu syarat melakukan poligami adalah mendapatkan izin
dari isteri pertama dengan cara mengajukan ke Pengadilan Agama. Pada
Nomor.787/Pdt.G/2016/PA.Bgr, putusan yang dijatuhkan oleh hakim ini sudah tepat.
Karena suami terbukti berpoligami tanpa adanya izin dari isteri pertama, sehingga ini
melanggar pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu
seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain jo pasal 71 huruf a
Kompilasi Hukum Islam. Batalnya perkawinan antara ayah dan ibu tidak akan
mempengaruhi hubungan ayah dan ibu terhadap anak-anaknya. Kedua orang tua tetap
berkewajiban untuk mengasuh, memelihara, mendidik, melindungi dan
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan bakat dan minatnya.
Ketersediaan
26/HK/202126/HK/2021Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/HK/2021

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

ix, 59 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

26/HK/2021

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan