Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Pembagian Waris (Studi Putusan Nomor 33/Pdt.G/2008/PA.MTR, 21/Pdt.G/2009/PTA.MTR, 481K/Ag/2009 dan 52PK/Ag/201652PK/Ag/2016)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan majelis hakim
perihal putusan No. 481 K/Ag/2009 dan mengetahui konsep penambahan bagian
ahli waris, sebagai pengelola harta waris perspektif hukum Islam. Menganalisis
hasil putusan tersebut, menggali tentang pendapat para tokoh hukum waris
kontemporer, dan mengkombinasikan ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan dengan pendekatan
studi kepustakaan. Sumber data primer yang digunakan adalah berupa putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor. 481 K/Ag/2009 dan metode
mengumpulkan data dengan melihat beberapa literatur baik dari buku-buku, jurnal,
artikel, peraturan perundang-undangan, internat, dan tulisan lain yang berhubungan
dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam penelitian ini.
Kesimpulanya bahwa Pengadilan Tinggi Agama Mataram telah keliru dalam
menerapkan hukum. Putusan pengadilan tingkat pertama yang membagi harta waris
dengan memberikan bagian anak pertama (laki-laki) mendapatkan satu bagian lebih
besar dari saudaranya yang lain, dinilai sudah tepat dan benar oleh Mahkamah
Agung. Majelis hakim Memutuskan perkara ini, berkiblat pada Maqashid Syari’ah
yang bertujuan merealisasikan kemaslahatan bagi manusia
27/HK/2021 | 27/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 72 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain