Hadhanah Anak Di Bawah Umur Pasca Perceraian (Studi Analisis Putusan Nomor. 1261/Pdt.G/2018/PA.Bgr. Nomor. 542/Pdt.G/2020/PA.Bgr dan Nomor. 704/Pdt.G/2019/PA.JS)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara hadhanah Nomor. 1261/Pdt.G/2018/PA.Bgr, Nomor. 542/Pdt.G/2020/PA.Bgr dan putusan Nomor. 704/Pdt.G/PA. JS perspektif hukum positif dan perspektif maqashid syari’ah,
Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan bahan kepustakaan berupa buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang dibahas. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan, pertama, Pendekatan perundang-undangan (Statute Aprroch) yaitu menggunakan legislasi dan regulasi. Kedua, Pendekatan kasus (case approach) dengan cara memahami alasan-alasan hukum yang digunakan oleh hakim untuk menjatuhkan putusan Nomor.1261/Pdt.G/2018, Nomor. 542/Pdt.G/PA.Bgr dan Nomor. 704/Pdt.G/PA.JS
Legal standing yang digunakan hakim pada putusan 1261/Pdt.G/2018/PA.Bgr adalah Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang mana hadhanah ibu dicabut karena terbukti melalaikan kewajibannya terhadap anak. Dalam pertimbangannya, sebaiknya hakim menambah dengan menggunakan teori maqashid syari’ah. Jika dilihat dari perspektif maqashid syari’ah, pertimbangan hakim ini termasuk kepada maqashid daruriyyat, yang pertama untuk menjaga jiwa (hifz al-nafs) dan yang kedua Yang kedua, menjaga keturunan (hifzh an-nasl). Pada putusan yang kedua Nomor. 542/Pdt.G/2020/PA.Bgr hakim sudah tepat dalam memutus. Legal standing yang digunakan hakim yaitu pasal 105 ayat 1, yang mana anak belum mumayyiz berada di bawah pengasuhan ibu. Karena dalam perkara ini ayah tidak bisa membuktikan jika ibu tidak layak untuk mengasuh anak. Kemudian dalam memutus perkara Nomor. 704/Pdt.G/PA. JS hakim juga sudah tepat. Hakim dalam memutus menggunakan Pasal 105 ayat 1, di mana anak kedua yang masih berusia 7 (tujuh) tahun pemegang hadhanahnya adalah ibu, sedangkan anak yang pertama berusia 12 (dua belas) tahun di tetapkan berdasarkan pasal 105 ayat 2, dimana anak bebas memilih antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hadhanah.
28/HK/2021 | 28/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
viii, 58 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain