Perkawinan Beda Agama Di Indonesia (Studi Kasus di Yayasan Harmoni Mitra Madania)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perkawinan beda agama di Yayasan Harmoni Mitra Madania dan legalitasnya menurut hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan normatif empiris. Sumber data diperoleh dari Yayasan Harmoni Mitra Madania, peraturan perundang-undangan dan berbagai literatur yang berkaitan dengan legalitas perkawinan beda agama menurut hukum Islam dan hukum positif. Teknik pengumpulan data berupa studi lapangan (field research) dengan melakukan observasi serta interview dan studi kepustakaan (library research). Metode menganalisanya menggunakan metode analisis deskriptif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa perkawinan beda agama yang dilakukan di Yayasan Harmoni Mitra Madania dilaksanakan dengan dua kali prosesi keagamaan agar dianggap sah menurut kedua agama mempelai. Perkawinan yang telah dilaksanakan kemudian dicatatkan ke Kantor Catatan Sipil (KCS) menggunakan surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh Yayasan Harmoni Mitra Madania. Apabila KCS menolak untuk mencatatkan perkawinan beda agama tersebut, maka Yayasan akan mensiasati secara administratif dengan menerangkan bahwa kedua pasangan memeluk agama yang sama. Menurut pendapat yang paling rajih, perkawinan beda agama dalam perspektif Islam hukumnya haram karena terdapat banyak kesamaan antara musyrik dan ahli kitab masa kini. Pendapat inilah sebagaimana diadopsi dalam Pasal 40 huruf c dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam. Sehingga secara otomatis tidak terpenuhi Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan. Pun secara hukum positif untuk mendapatkan legalitas bagi perkawinan beda agama seharusnya didahului permohonan izin perkawinan melalui penetapan pengadilan sesuai dengan amanah Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Oleh karena itu, perkawinan beda agama yang dilakukan Yayasan Harmoni Mitra Madania tidak sah baik secara hukum Islam maupun hukum positif.
30/HK/2021 | 30/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
x, 110 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain