Konsepsi Pengasuhan Bersama Terhadap Hak Asuh Anak Di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan No 34/PDT.G/2019/PA.GDT)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang konsepsi pengasuhan bersama terhadap hak asuh anak di bawah umur tentang konsepsi pengasuhan anak pasca perceraian terhadap anak dibawah umur dalam putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan Nomor 0334/pdt.g/2019/PA.Gdt.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif, yaitu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yaitu putusan Pengadilan Agama Gedong Tataan Nomor 0334/pdt.g/2019/PA.Gdt dan melakukan kajian terhadap literatur-literatur, peraturan perundang-undangan, artikel dan jurnal hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakim dalam mempertimbangkan hak asuh anak dalam perkara Nomor 0334/pdt.g/2019/PA.Gdt. yaitu memberikan putusan berupa hak asuh anak bersama dengan pertimbangan kepentingan terbaik bagi anak, pengasuhan tidak semata-mata hanya diarahkan pada pengasuhan terpisah (split parenting, split custody) melainkan pada konsepsi pengasuhan bersama (shared parenting, joint custody). Meskipun dalam Hukum Islam hak asuh anak di bawah umur berada di tangan ibunya.
31/HK/2021 | 31/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xiv, 63 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain