Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia Dalam Perspektif Gender
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan putusan Peradilan Agama
Indonesia khususnya di Pengadilan Agama Depok dan Mahkamah Syariah
khususnya di Mahkamah Syariah Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur tentang
pembagian harta bersama yang akan dikaji berdasarkan gender.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan tipe penelitian
perbandingan hukum dan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penelitian
ini melakukan pengkajian terhadap tiga puluh putusan sebagai sumber data primer
dan perundang-undangan Negara Indonesia dan Malaysia sebagai sumber data
sekunder, serta buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan judul
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan harta bersama di Indonesia,
Pasal 35-37 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 dan Pasal 85-97 KHI, dan
peraturan harta bersama di Malaysia yaitu Akta 303 Undang-Undang Keluarga
Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984, telah diterapkan sebagai rujukan bagi
hakim dalam memutus perkara harta bersama. Implementasi putusan harta
bersama di Indonesia membagi masing-masing pihak seperdua, sedangkan
Malaysia lebih melihat kontribusi yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Perbedaan peraturan tersebut disebabkan oleh pembentukan undang-undang,
Indonesia yang menganut civil law, sedangkan Malaysia menganut common law
sistem. Peraturan Indonesia dan Malaysia keduanya sama-sama tidak
merendahkan gender, perempuan di Indonesia tetap mendapatkan bagian walau
hanya bekerja mengurus rumah tangga, sehingga memposisikan laki-laki dan
perempuan sama, dan bagian yang didapat sama rata. Namun harta bersama di
Malaysia kebanyakan pembagiannya berdasarkan kontribusi dari masing-masing
pihak.
32/HK/2021 | 32/HK/2021 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2021
Deskripsi Fisik
xvii, 156 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain