Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Penafsiran Hakim Pada Pengaturan Perkawinan Beda Agama Dalam Maqashid Syari'ah Studi Putusan Nomor: 495/PDT.P/2021/PN.BDG DAN 403/PDT.P/2019/PN.SKT)

No image available for this title
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum Hakim dalam perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT), memahami kedudukan perkawinan beda agama dalam putusan perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT), serta bertujuan untuk menjelaskan kaitan tentang perkawinan beda agama dalam putusan perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT) perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Krieria data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengunmpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan data-data yang kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dikabulkan dengan pertimbangan hakim menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Selanjutnya Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt di Pengadilan Negeri Surakarta permohonan perkara yang sama tetapi tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Karena dengan pertimbangan keabsahan suatu perkawinan harus didasarkan pada agama kedua belah pihak. Hal ini berarti ada dua orang yang tunduk kepada agama yang berbeda. Dalam Putusan Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dan Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt merupakan perkara permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh para Pemohon untuk menginginkan perkawinannya sah dan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dan Kota Surakarta. Berdasarkan perkara yang telah dianalisis, bahwasanya hal tersebut berhubungan erat antara fakta yang ditemukan dan pertimbangan Majelis Hakim dengan perspektif maqasid syari‟ah. Adapun Putusan Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dan Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt, pertimbangan Majelis Hakim sangat berkaitan dengan konsep daruriyat dalam maqasid syari‟ah yaitu memelihara agama dan menjaga jiwa si anak.
Ketersediaan
1/HK/20221/HK/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

1/HK/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 97 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

1/HK/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan