Penafsiran Hakim Pada Pengaturan Perkawinan Beda Agama Dalam Maqashid Syari'ah Studi Putusan Nomor: 495/PDT.P/2021/PN.BDG DAN 403/PDT.P/2019/PN.SKT)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hukum Hakim dalam perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT), memahami kedudukan perkawinan beda agama dalam putusan perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT), serta bertujuan untuk menjelaskan kaitan tentang perkawinan beda agama dalam putusan perkara Nomor 495/PDT.P/2021/PN.BDG dan 403/PDT.P/2019/PN.SKT) perspektif Maqashid Syariah.
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Krieria data yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengunmpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan data-data yang kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Bandung Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dikabulkan dengan pertimbangan hakim menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perkawinan. Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Selanjutnya Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt di Pengadilan Negeri Surakarta permohonan perkara yang sama tetapi tidak dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim Karena dengan pertimbangan keabsahan suatu perkawinan harus didasarkan pada agama kedua belah pihak. Hal ini berarti ada dua orang yang tunduk kepada agama yang berbeda. Dalam Putusan Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dan Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt merupakan perkara permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh para Pemohon untuk menginginkan perkawinannya sah dan dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung dan Kota Surakarta. Berdasarkan perkara yang telah dianalisis, bahwasanya hal tersebut berhubungan erat antara fakta yang ditemukan dan pertimbangan Majelis Hakim dengan perspektif maqasid syari‟ah. Adapun Putusan Nomor 495/Pdt.P/2021/PN.Bdg dan Putusan Nomor 403/Pdt.P/2019/PN.Skt, pertimbangan Majelis Hakim sangat berkaitan dengan konsep daruriyat dalam maqasid syari‟ah yaitu memelihara agama dan menjaga jiwa si anak.
1/HK/2022 | 1/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiii, 97 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain