Disparitas Putusan Pembagian Harta Waris Laki-Laki Dan Perempuan Perspektif Keadilan Berimbang Dan Maqasid Al-Syari'ah
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pertimbangan hukum
hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa serta memutuskan pembagian
harta waris laki-laki dan perempuan serta menelusuri nalar pemikiran hakim
dalam perkara kewarisan laki-laki dan perempuan perpspektif keadilan
berimbang dan maqâṣid al-syarî’ah terkait sengketa harta waris perkara no.
251/Pdt.G/2014/PA.JB, no. 33/Pdt.G/2015/PTA.JK, no. 610 K/Ag/2016 dan
no. 17 PK/Ag/2018.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang
digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber
data yang digunakan merupakan sumber data bahan hukum primer dan
sekunder. Bahan hukum primer subyek penelitiannya adalah dokumen
Penetapan waris putusan Pengadilan Agama sampai dengan Peninjauan
Kembali (PK). Bahan hukum sekunder diantaranya adalah Inpres No. 1 Tahun
1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Jurnal, artikel, dan buku-buku/kitab
fiqih, ilmu perundang-undangan, yurisprudensi terkait, serta catatan lainnya.
Teknik pengumpulan data penulis yaitu dengan cara penelitian kepustakaan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada putusan majelis hakim
tingkat pertama dan banding yang menyamaratakan porsi bagian ahli waris
laki-laki dan perempuan yaitu telah sesuai, melaui pembedahan teori keadilan
berimbang yang bermakna senantiasa adanya keseimbangan antara hak yang
diperoleh dengan kewajiban yang ditunaikan serta berdasarkan landasan
Theory of Justice dari John Rawls, Muhammad Syahrur dalam reaktualisasi
hukum Islam dengan Nazzariyah Hudud (teori batas), serta Munawir Sjadzali,
bahwa majelis hakim lebih mengedepankan aspek kemaslahatan dan keadilan.
Di tingkat kasasi hakim lebih condong kepada aliran positivisme hukum,
berlandaskan KHI maupun dalil Qur’an dan Hadits. Di tingkat PK tidak
dilanjutkan karena adanya keterlambatan pemberkasan dan tidak hadirnya para
pihak. Ditinjau dari penerapan teori maqâṣid al-syarî’ah yaitu majelis hakim
tingkat pertama, banding dan kasasi telah sesuai konsep maqasid dengan
mengedepankan aspek kemaslahatan secara formal maupun umum dalam bentuk
pemeliharaan tujuan syariah yaitu hifdz al-mal, hifdz-al-din, dan hifdz al-nafs.
5/HK/2022 | 5/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xvi, 180 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain