Putusan Hakim Tentang Hak Istri Pasca Cerai Gugat (Analisis Perbandingan Perkara Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp dan Putusan Nomor 0561/Pdt.G/2020/PA.Dpk)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui hak nafkah iddah pasca cerai gugat dalam SEMA No. 2 Tahun 2019, mengetahui dasar dan pertimbangan Majelis Hakim dari kedua putusan yaitu Perkara No. 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp dan Perkara No. 0561/Pdt.G/2020/PA. Dpk serta juga ingin mengetahui penyebab perbedaan dari kedua putusan tersebut. Dengan menganalisis dua putusan perkara no. 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp dan perkara no. 0561/Pdt.G/2020/PA.Dpk,
Majelis Hakim Perkara No. 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp mengabulkan permohonan istri terkait nafkah iddah dengan pertimbangan yaitu mengacu kepada PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 serta adanya kesanggupan bekas suami untuk membayar dan memberikan nafkah iddah, mut’ah, madhiyah, hadhanah, maskan dan kiswah kepada bekas istri. Sedangkan Majelis Hakim Perkara No. 0561/Pdt.G/2020/PA.Dpk bekas istri tidak mendapatkan hak nafkah iddah dikarenakan hakim mengacu kepada Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 huruf b yang pada intinya mengatakan bahwa istri yang dijatuhi talak ba’in tidak mendapatkan nafkah iddah.
Skripsi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data primer berupa wawancara hakim Pengadilan Agama Tangerang. Dan teknik penulisannya berdasarkan pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kesimpulan bahwa implementasi nilai keadilan hukum pada Pengadilan Agama terkait dengan nafkah suami kepada istri dalam perkara cerai gugat, sangat bergantung pada pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Seperti Putusan Nomor 0561/Pdt.G/2020/PA.Dpk dimana hakim hanya menggunakan KHI sebagai pertimbangan hukum yang mengakibatkan istri tidak mendapat nafkah dari suaminya pasca cerai gugat. Tetapi, apabila hakim mengguanakan pertimbangan hukum SEMA No. 2 Tahun 2019 maka dalam perkara cerai gugat, istri berhak mendapatkan nafkah dari suaminya seperti dalam Putusan Nomor 97/Pdt.G/2020/PA.Mtp, dimana hakim memutuskan bahwa istri berhak atas nafkah dari suaminya sesuai dengan SEMA No. 2 Tahun 2019. Walaupun demikian, implementasi tersebut masih terdapat beberapa kendala yaitu ketentuan Pasal 149 KHI yang dipegang dan digunakan oleh hakim, kesulitan dalam eksekusi dan hakim tidak ingin mendapat beban yang lebih dalam membuat pertimbangan hukum.
7/HK/2022 | 7/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xvii, 106 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain