Urgensi Penerapan Dwangsom (Uang Paksa) Dalam Perkara Hadanah Perspektif Maqashid Al-Syariah (Analisis Putusan Hakim Nomor 223/Pdt.G/2019/Pa.Pdn Dan 67/Pdt.G/2020/Pta.Mdn)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim memutus tuntutan dwangsom dalam perkara hadanah pada perkara nomor 223/Pdt.G/2019 dan 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn, kemudian hasil tersebut dianalisis dalam tinjauan maqasîd al-syarîah.
Studi ini menggunakan jenis penelitian normatif. Metode penelitian yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data yang digunakan terbagi menjadi dua yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yakni menggunakan sumber-sumber, teori hukum dan pendapat para ahli. Teknik pengelolaan dan analisis data yang digunakan berupa analisis data kualitatif deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandan mengabulkan gugatan hadanah disertai dwangsom dengan pertimbangan bahwa dwangsom menjadi alat eksekusi yang efektif bagi pihak yang kalah/Tergugat untuk melaksanakan hukuman pokoknya yakni menyerahkan anak kepada pihak yang menang/Penggugat secara sukarela tanpa ada paksaan. Karena, dalam dwangsom hakim menghukum Tergugat membayar sejumlah uang apabila Tergugat lalai atau terlambat ketika menyerahkan anak kepada pihak Penggugat. Hal ini apabila ditinjau dengan perspektif maqāsid al-syarī’ah bahwa memperhatikan kepentingan anak merupakan sebuah kemaslahatan. Dalam hal ini, putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandan dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2019/PA.Pdn memutuskan hadanah jatuh kepada ibu disebabkan anak belum mumayiz dan demi terwujudnya perlindungan anak merupakan salah satu hal yang wajib dilaksanakan. Hal tersebut, agar terhindar dari kemafsadatan bagi si anak. Kemudian, putusan tersebut dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
10/HK/2022 | 10/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiv, 49 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain