Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Tradisi Nemokke Pada Perkawinan Masyarakat Jawa Ditinjau Dari Segi 'Urf (Studi Kasus di Desa Manik Maraja, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun)

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan „urf atas proses nemokke
pada masyarakat Jawa di Desa Manik Maraja, serta menjelaskan mengenai relasi
hukum Islam dan tradisi nemokke dalam pernikahan masyarakat Jawa di Desa Manik
Maraja serta disisi mana Islam perlu memperbaiki tradisi tersebut dan pada sisi mana
telah sesuai dengan syariat Islam.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan metode pendekatan
sosio-legal (sociolegal research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah
observasi, dimana peneliti terlebih dahulu melihat dan mengamati bagaimana tradisi
nemokke dalam pernikahan secara langsung, wawancara digunakan untuk
mewawancara narasumber yang sekiranya memiliki andil dan dapat memberikan
informasi yang dibutuhkan sesuai dengan permasalahan penelitian yang diangkat,
serta dokumentasi digunakan untuk mengabadikan informasi dan data yang diperoleh
selama penelitian berlangsung. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah metode analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan terkait dengan tradisi nemokke dalam tinjauan
„Urf, dalam Al-Qur‟an dan hadis tidak ada ditemukan mengenai ketentuan dari tradisi
nemokke. Maka dari itu tradisi ini dapat dikategorikan sebagai „urf dimana arti dari
„urf itu sendiri adalah berbagai kebiasaan yang menjadi tradisi masyarakat baik itu
berupa perkataan (qauliyah) ataupun perbuatan (fi‟liyah) yang tidak bertentangan
dengan hukum Islam. Bila ditinjau dari segi sifatnya, tradisi nemokke ini termasuk
kepada „urf „amali, karena tradisi ini merupakan sebuah perbuatan. Kemudian bila
ditinjau dari segi jangkauannya, maka tradisi ini termasuk kepada „urf khas, karena
hanya ada di daerah tertentu seperti halnya desa Manik Maraja dan hanya bagi
masyarakat Jawa saja. Sedangkan bila ditinjau dari segi keabsahannya, maka tradisi
nemokke di Desa Manik Maraja ini termasuk kepada „urf shahih, karena dalam
pelaksanaanya tidak ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam
maupun hukum Islam. Selanjutnya terkait dengan relasi antara hukum Islam dan
tradisi nemokke, terbagi kepada dua yaitu sisi yang sesuai dengan ajaran Islam dan sisi yang diperbaiki oleh Islam. Untuk sisi yang sesuai dengan ajaran Islam antara
lain adalah: a) Di beberapa pelaksanaan prosesinya, didapati bahwa di dalamnya ada
nilai-nilai yang Islami, seperti sungkeman, wijik sekar setaman (pembasuhan kaki
pengantin pria oleh pengantin wanita), sindur binayang, dan dulangan; b) Dalam
pelaksanaanya, dalang menggunakan dan mengagungkan asma Allah dan kalimatkalimat
Thayibah serta juga diiringi dengan tembangan yang mengagungkan Allah
Swt. c) Didapati pembacaan Shalawat Al-Barzanzi sebagai bagian pengiringan do‟a
selamat bagi kedua mempelai pengantin. Adapun sisi yang diperbaiki oleh Islam
adalah dalam pelaksanaan tradisi nemokke ini tidak ada karna tradisi nemokke ini
telah dibalut dengan syariat Islam saat ini. Sehingga tradisi ini tetap dilestarikan
karena memang syariat Islam hadir untuk memperbaiki dan menyempurnakannya.
Tradisi yang pada awalnya hanya dilakukan oleh segenap masyarakat Jawa beragama
Hindu. Kini bertransformasi bernafaskan syariat Islam dalam pengamalannya. Islam
lebih dahulu sudah memperbaiki tradisi ini, dapat dilihat dari prakteknya bahwa tidak
ada hal-hal yang mengarah kepada ajaran agama Hindu diterapkan pada tradisi ini.
Ketersediaan
15/HK/202215/HK/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/HK/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 104 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

15/HK/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan