Pandangan Hakim Terhadap Kasus Harta Bersama Pasca Putusan Mk Nomor 69/Puu-Xiii/2025 Di pengadilan Agama Jakarta
Studi ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal, yaitu: Pertama,
bagaimana pandangan hakim Pengadilan Agama terhadap lahirnya putusan MK No
69/PUU-XIII/2015. Kedua, bagaimana pola penyelesaian kasus harta yang tidak
didaftarkan dalam perjanjian perkawinan pasca Putusan MK No 69/PUUXIII/
2015.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif., dengan pendekatan
penelitian hukum empiris. Sumber data terdiri dari dua, yaitu data primer yang
diperoleh melalui wawancara dengan hakim Pengadilan Agama, dua hakim
Pengadilan Agama Jakarta Barat dan dua hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kemudian data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu UU, buku,
jurnal, laporan penelitian, dan lain sebagainya.
Hasil penelitian ini menunjukkan dua kesimpulan. Yang pertama, hakim
Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Jakarta Selatan berpandangan putusan MK
No.69/PUU-XIII/2015 adalah sebuah terobosan hukum baru yang dibuat demi
terciptanya rasa keadilan dan kemaslahatan serta untuk melindungi hak-hak suami
dan istri. Yang kedua, pola penyelesaian kasus harta bersama, hakim akan memutus
berdasarkan dalil gugatan dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Hakim
tidak serta merta membagi sebagian untuk suami dan sebagian untuk istri. Hakim
akan melihat berdasarkan kontribusi suami dan istri selama masa pernikahan
87/HK/2020 | 87/HK/2020 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2020
Deskripsi Fisik
viii, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain