Mediasi Pada Perkara Pengasuhan Anak Di Pengadilan Agama Bekasi
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang upaya-upaya yang dilakukan mediator dalam memediasi perkara pengasuhan anak di Pengadilan Agama Bekasi. Selain itu, untuk melihat implementasi mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Bekasi. Mediasi yang dibahas di skripsi ini merupakan bagian litigasi yang ada di Pengadilan Agama, dengan adanya mediasi diharapkan banyak para pihak yang damai, maka dari itu perlu adanya upaya-upaya yang dilakukan mediator untuk meningkatkan implementasi mediasi di Pengadilan Agama Bekasi.
Penelitian ini menggunakan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif-empiris. Jenis penelitian kualitatif yang dipilih adalah studi kasus guna memperdalam mediasi pengasuhan anak di Pengadilan Agama Bekasi. Data primernya berupa hasil wawancara dengan pihak Pengadilan Agama Bekasi. Data sekundernya berupa perundang-undangan, buku-buku, laporan-laporan, jurnal-jurnal, dokumen-dokumen, dan berita-berita yang berkaitan dengan peran mediator dalam mediasi hak asuh anak. Teknik pengambilan datanya yaitu wawancara dengan dua mediator dan satu hakim, dokumentasi berupa data mediasi Pengadilan Agama Bekasi, dan juga peraturan-peraturan atau bacaan-bacaan yang berkaitan dengan judul yang dibahas.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hal-hal yang melatarbelakangi gugatan pengasuhan anak merupakan efek dari adanya perceraian, dikarenakan masing-masing pihak ingin mengambil alih hak asuh anaknya. Upaya yang dilakukan oleh mediator lebih banyak kepada hal-hal yang bersifat persuasif, agar orang tuanya lebih memikirkan kondisi psikologis anaknya dan tidak memikirkan ego masing-masing pihak. Berdasarkan prosesnya, mediasi di Pengadilan Agama Bekasi sudah bisa dikatakan efektif dikarenakan prosedur pelaksanaan mediasi sudah sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan dasar hukum prosedur mediasi di pengadilan agama, akan tetapi jumlah ruangan mediasi yang hanya ada satu ruangan yang menyebabkan frekuensi pertemuan para pihak yang berperkara sangatlah sedikit, sekitar 1 atau 2 kali pertemuan, sehingga menyebabkan jumlah keberhasilan mediasi masih sangat rendah. Apabila dilihat dari tingkat keberhasilannya, mediasi pengasuhan anak di Pengadilan Agama Bekasi belum bisa dikatakan efektif dikarenakan berdasarkan data mediasi pengasuhan anak di Pengadilan Agama Bekasi dalam kurun waktu 2018-2022 persentase keberhasilan mediasi hanya 19%
17/HK/2022 | 17/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiv, 105 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain