Beban Denda Istri Sebagai Pecari Nafkah Utama Akibat Pandemi Covid-19 Perspektif Hukum Positif Dan Hukum islam (Studi Kasus Di Kelurahan Kayu Manis, Jakarta Timur)
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang melatarbelakangi istri bekerja, dan menjelaskan dampak beban ganda yang dialami istri pencari nafkah utama setelah pandemi Covid-19, serta memahami pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap beban ganda istri sebagai pencari nafkah utama akibat pandemi Covid-19.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris, dengan jenis penelitian kualitatif, dan pendekatan sosiologis. Adapun teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara terstruktur (structured interview) dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa salah satu faktor utama beban ganda yang dialami istri sebagai pencari nafkah utama di daerah Kayu Manis, Jakarta Timur, ialah akibat dari pandemi Covid-19. Beban ganda yang dialami istri yaitu dua peran yang dikerjakan sekaligus dalam satu waktu, yakni peran sebagai pencari nafkah utama, seperti berjualan, menjadi asisten rumah tangga, bekerja kantoran. Serta peran sebagai ibu rumah tangga secara mandiri, di antaranya mengurus anak dan suami, mencuci, memasak, membersihkan rumah. Dampak yang dialami oleh istri yaitu dampak positif seperti ekonomi keluarga yang membaik, istri dapat bersosialisasi lebih luas. Serta dampak negatif yaitu kesehatan yang menurun, konflik rumah tangga, istri yang merasa lebih mampu dan unggul dibandingkan suami. Hukum Positif telah mengatur mengenai hak dan kewajiban suami istri dalam berumah tangga. Dalam Hukum Islam tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai istri yang bekerja sebagai pencari nafkah utama dalam keluarga. Namun, jika beban pekerjaan yang dialami istri tiada hentinya sampai memberatkan, akan menjadi haram hukumnya ketika istri menggantikan suaminya dalam mencari nafkah sedangkan suami tidak berusaha menunaikan kewajibannya sebagai pemimpin keluarga. Maka dari itu penting bagi suami istri memahami syariat Islam dalam membangun rumah tangga, bekerja sama, menghargai dan menghormati satu sama lain agar senantiasa keharmonisan rumah tangga terjaga.
18/HK/2022 | 18/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 86 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain