Dispensasi Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Jakarta Timur Pada Tahun 2021)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2021. mengetahui pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara dispensasi perkawinan dan mengetahui perspektif Hukum Islam (Maqashid Syariah) dalam perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Jakarta Timur pada tahun 2021.
Penelitian ini termasuk dalam kategori jenis penelitian normatif-empiris. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan Sedangkan empiris adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu metode wawancara, studi kepustakaan, observasi dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh akan diolah dengan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jakarta timur adalah karena faktor kekhawatiran orang tua dan hamil diluar ikatan perkawinan. Namun faktor yang paling dominan yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jakarta Timur adalah karena faktor kekhawatiran orang tua. Dasar hukum yang digunakan Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam menolak dan mengabulkan dispensasi kawin adalah Pasal 7 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1974 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, Pasal 15 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam, Pasal 12 PERMA Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili dispensasi kawin dan kaidah fiqhiyah yang digunakan “Menghindarkan kerusakan didahulukan atas menarik kemaslahatan”. Pertimbangan Hakim tersebut demi terciptanya kemaslahatan dan mengedepankan kemanfaatan dari hukum.
Pertimbangan Hakim dalam mengabulkan dispensasi perkawinan di bawah umur sesuai dengan konsep Maqashid Syariah yakni Hifz al-Din (menjaga agama), yakni ketika dispensasi perkawinan di bawah umur dikabulkan akan menghindarkan para pelakunya untuk melakukan semua perbuatan yang dilarang oleh agama. Hifz al-Nafsi (menjaga jiwa), menjaga diri dari perbuatan yang merusak jiwa seperti perzinaan dan Hifz al-Nasl (menjaga keturunan), Pada dispenasai perkawinan di bawah umur karena faktor hamil di luar adanya ikatan perkawinan bertujuan agar seorang anak yang dihasilkan dari hubungan di luar kawin mendapatkan hak-haknya dan memiliki ayah biologis yang jelas.
20/HK/2022 | 20/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xvii, 117 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain