Efektivitas Konseling Terhadap Tingkat Permohonan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Serang
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat keberhasilan konseling yang dilakukan Dewan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Serang dengan nomor kerjasama W27-A1/2871/HM.OI.1/IX/ 2021 dan nomor 197/873/DKBP3A/2021 dimana salah satu tujuannya adalah sebagai upaya antisipasi dan perlindungan anak terhadap perkawinan dibawah umur. Dan juga mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kegiatan konseling di Pengadilan Agama Serang.
Kajian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan yuridis-empiris/sosiologis. Teknik pengumpulan data didasarkan pada library research melalui penelitian kepustakaan dan wawancara dengan hakim, panitera muda permohonan dan konselor di Pengadilan Agama Serang.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa konseling yang dilakukan Dewan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) yang di fasilitasi oleh Pengadilan Agama Serang belum efektif untuk menurunkan angka permohonan dispensasi nikah. Hal ini dipengaruhi oleh sarana dan prasana yang belum cukup untuk memudahkan konselor dan membuat suasana konseling senyaman mungkin dan dipengaruhi juga oleh kurang tertibnya masyarakat mengikuti konseling sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Agama Serang. Akan tetapi konseling ini sudah efektif untuk menasehati calon mempelai yang akan menikah dan para walinya terkait hal-hal yang dapat ditimbulkan dari pernikahan dibawah umur, baik berupa bahaya bagi kesehatan, kesiapan mental calon mempelai, menghindari kekerasan dalam rumah tangga dan kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan setelah pernikahan.
| 21/HK/2022 | 21/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain