Perselisihan Sebagai Alasan Cerai Gugat Tinjauan Teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow Dan Maqashid Syari'ah Al-Syatibi (Analisis Putusan Nomor 3933/PDT.G/2020/PA.JS)
Studi ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim dan tinjauan teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow dan Maqashid Syariah al-Syatibi terhadap perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan. Hal tersebut dilakukan dengan mempelajari ketentuan perundang-undangan serta teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow serta Maqashid Syariah al-Syatibi dalam melihat putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) sebagai pendekatan penelitiannya serta menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu analisis terhadap putusan hakim dengan tinjauan Perundangan di Indonesia serta teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow dan Maqashid Syariah al-Syatibi. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa, terhadap putusan cerai gugat yang terjadi karena alasan perselisihan. Majelis Hakim dalam hal ini membuktikan adanya perselisihan berdasarkan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah jo. Pasal 116 huruf (f) KHI, Jo Pasal 76 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989. Dalam membuktikan adanya perselisihan Majelis Hakim mendukung pertimbangannya berdasarkan keterangan saksi-saksi, Namun Majelis hakim hanya membebankan pada kesaksian Saksi yang tidak melihat atau mendengar peristiwa perselisihan sebagaimana Majelis Hakim seharusnya harus mempetimbangkan pada ketentuan Pasal 171 HIR dan Pasal 1908 KUH Perdata. Dalam pemeriksaan perceraian dengan alasan perselisihan (Syiqaq) Majelis Hakim tidak menggunakan metode penunjukkan Hakam sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 76 ayat (2) UU No. 7 tahun 1989, yang menjadi sarana untuk terwujudnya perdamaian. Sedangkan berdasarkan tinjauan teori Hierarki Kebutuhan Abraham Maslow putusan tersebut memiliki implikasi terhadap pemenuhan kebutuhan yang berbentuk tingkatan yang digambarkan dalam bentuk piramida. Dalam kacamata teori Maslow dianalisa dalam duduk perkara pada keluarga tersebut yaitu pada pra perceraian dan pasca perceraian. Keluarga tersebut saat pra perceraian secara keseluruhan dalam keadaan dapat memenuhi seluruh kebutuhan dalam teori Maslow, namun adanya keluhan dari istri terhadap pemenuhan kebutuhan fisiologis berupa nafkah lahir sehingga dapat dikatakan pemenuhan kebutuhan fisiologis belum sempurna terpenuhi. Akibatnya berpengaruh terhadap kurangnya pemenuhan terhadap kebutuhan pada tingkatan selanjutnya. Namun ketika putusnya pernikahan mengakibatkan pemenuhan kebutuhan akan menjadi sangat sulit tercapai akibat tidak utuhnya keluarga tersebut. Kemudian Maqashid Syariah al-Syatibi memandang perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan, tidak ditemukan urgensi yang mengancam terhadap penjagaan lima unsur pokok (hifz din, hifz nafs, hifz aql, hiz nasl, hifz mal) pada keluarga Penggugat dan Tergugat. Semestinya perselisihan tersebut tidak berujung perceraian karena adanya perceraian malah menimbulkan mudharat dalam penjagaan hifz nasl, hifz mal.
24/HK/2022 | 24/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xii, 107 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain