Penentuan Nafkah Anak Pasca Cerai Menurut Teori Jurimetri Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru No. 270/Pdt.G/2021/PA. Bjb)
Skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai ketentuan hukum pembagian nafkah anak pasca cerai yang menggunakan teori jurimetri dengan yang tidak menggunakan teori jurimetri dan dilihat dari prespektif maslahah mursalah.
Penetilian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik pengumpulan data kepustakaan (library research), dengan menggunakan literatur (kepustakaan), baik berupa buku, catatan, maupun laporan penelitian dari peneliti terdahulu.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa aturan yang sudah dibuat tentang pembagian nafkah anak pasca cerai belum begitu signifikan dalam menentukan jumlah pasti nafkah anak pasca cerai. Hakim dalam menentukan jumlah nafkah anak pasca cerai tidak selalu mempertimbangkan kebutuhan anak yang sesungguhnya, tidak sedikit pertimbangan hakim hanya melihat kesanggupan sang ayah dalam menentukan jumlah nafkah anak pasca cerai.
Teori jurimetri dianggap teori pasti untuk digunakan dalam pembagian nafkah anak pasca cerai, sebab teori tersebut melihat sudut pandang lebih luas dalam menentukan nafkah anak pasca cerai. Jika dilihat dari prespektif maslahah mursalah teori ini sesuai sabda Rasulullah SAW, “tidak boleh berbuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri dan tidak boleh juga membuat mudharat orang lain” dengan menggunakan teori jurimetri baik anak sebagai menerima hak nafkah dan ayah sebagai pemberi nafkah sama-sama terlindungi dari kemudharatan.
25/HK/2022 | 25/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiii, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain