Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Gugatan Rekonvensi Dalam Perkara Permohonan Cerai Talak Di Pengadilan Agama Tanjung Karang Studi Kasus Perkara Nomor 93/Pdt.G/2021/PA.TnK

No image available for this title
Skripsi ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana pengaplikasian gugatan rekonvensi yang ada di Pengadilan Agama Tanjung karang dan analisis putusan perkara nomor 93/Pdt.G/2021/PA.Tnk dimana isi dalam gugatan rekonvesi tersebut adalah gugatan isteri untuk mendapatkah hak-haknya yakni nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah maskan, nafkah kiswah, dan hak asuh anak.
Kajian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah berupa Undang-undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, dan metode mengumpulkan data dengan metode observasi dan wawancara dengan hakim yang ada di Pengadilan Agama Tanjung karang.
Hasil penelitian ini menemukan bahwa bentuk-bentuk gugatan rekonvensi cerai talak yang diajukan isteri kepada pengadilan agama berupa nafkah iddah, nafkah mut’ah, nafkah maskan, nafkah kiswah, dan hak asuh anak. Isteri melakukan gugatan rekonvensi cerai talak dipengaruhi oleh tiga faktor, pertama keingina isteri untuk mendapatkan nafkah iddah, keinginan isteri untuk mendapatkan nafkah mut’ah, dan keinginan isteri untuk memperoleh hak asuh anak. Sedangkan implikasi gugatan rekonvensi cerai talak pada pencari keadilan dapat berpengaruh pada anak, dan keluarga. Selain berimplikasi bagi pencari keadilan yakni isteri, dan anak, juga berimplikasi pada masyarakat.
Ketersediaan
26/HK/202226/HK/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

26/HK/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakata : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

viii, 118 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

26/HK/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan