Kedudukan Fiqh Dan Undang-Undang Dalam Pertimbangan Hakim Pada Perkara Pembatalan Perkawinan Di Pengadilan Agama Bogir Tahun 2016-2021
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim serta penerapan asas kepastian hukum dan keadilan dalam perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Bogor, Kedudukan fiqh dan undang-undang dalam pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Bogor, serta akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, studi dokumentasi dan kajian kepustakaan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal-jurnal dan artikel yang memiliki kaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim pada perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Bogor Tahun 2016-2021 merujuk kepada ketentuan pada pasal 24, pasal 27 Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor. 16 Tahun 2019. Hakim juga merujuk ketentuan dalam pasal 7 ayat (2), pasal 71 huruf (a) dan (b), pasal 72 ayat (2), pasal 73 huruf (a), (c) dan (d) Inpres No. 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam, disamping itu diketahui Hakim tidak menggunakan dalil-dalil maupun kaidah-kaidah fiqh dalam memutus perkara pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Bogor. Selain itu diketahui akibat hukum dari adanya pembatalan perkawinan yaitu tidak berlaku terhadap status anak yang tetap memiliki hubungan hukum dengan orangtua nya, selain itu dalam masalah harta bersama selama perkawinan diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dibagi sama rata.
31/HK/2022 | 31/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
ix, 87 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain