Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Pandangan Masyarakat Lampung Dan Perak Tentang Batas Minimal Usia Pernikahan Di Indonesia Dan Malaysia

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pengaturan batas minimal usia nikah di Indonesia dan Malaysia dan menjelaskan pandangan masyarakat Lampung dan Perak serta faktor yang mempengaruhi pandangan masyarakat tersebut terhadap batas minimal usia nikah di Indonesia dan Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis penelitian hukum empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer yang digunakan pada penelitian ini adalah hasil wawancara dengan masyarakat Lampung dan Perak, serta Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 atas perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Undang-Undang Keluarga Islam (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1984 (Akta 303) dan Enakmen Keluarga Islam Perak 2004. Sumber data sekunder berasal dari hasil penelitian, jurnal ilmiah, dan buku-buku dengan tema terkait. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah metode analisis deskriptif-kualitatif.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah Indonesia dan Malaysia telah mengatur dan melakukan upaya pembaharuan terhadap Hukum Keluarga Islam yang berkaitan dengan batas minimal usia pernikahan. Indonesia dan Malaysia juga telah berusaha untuk mengimplementasikannya melalui prosedur didalam permohonan nikah dan permohonan dispensasi nikah. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan masyarakat Lampung dan Perak dalam hal batas minimal usia nikah dapat di bagi menjadi 2 (dua) pandangan yaitu setuju dan tidak setuju. Melalui analisa vertikal diketahui bahwa peran Fiqh Mazhab masih mendominasi dalam mempengaruhi cara berpikir dan sudut pandang masyarakat Lampung dan Perak terhadap peraturan batas minimal usia nikah. Sedangkan melalui analisa horizontal menunjukkan bahwa pandangan masyarakat Lampung dan Perak dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti Faktor Pendidikan, Faktor Ekonomi, Faktor Sosial dan Budaya, dan Faktor Kurangnya Sosialisasi terhadap Undang-Undang Perkawinan dan Pengaturan Batas Minimal Usia Pernikahan.
Ketersediaan
33/HK/202233/HK/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

33/HK/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xiii, 108 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

33/HK/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan