Ketentuan Usia Perkawinan Dalam Uu No 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Uu No 1 Tahun 1974Dan Penerapannya Di Kua Kecamatan Nanggung
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perkawinan dibawah umur, faktor-faktor perkawinan dibawah umur dan implikasi perkawinan dibawah umur terhadap ketahanan keluarga di Desa Pangkal Jaya. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian empiris atau sosiologi. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi Pustaka.
Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa bentuk atau proses perkawinan dibawah umur yang dilakukan dengan melakukan perkawinan sah secara hukum agama tanpa mempertimbangkan adanya hukum positif yang berlaku, faktor-faktor yang melatarbelakangi praktik perkawinan dibawah umur adalah kesadaran aturan hukum yang berkenaan dengan pendidikan yang rendah, ekonomi masyarakat yang masih dibawah rata-rata serta budaya atau adat kebiasaan yang kuat menjadi landasan kuat untuk melakukan perkawinan dibawah umur, serta akibat yang terjadi karena tidak siapnya secara mental mengakibatkan perceraian dan hak-hak anak.
Dengan demikian perkawinan dibawah umur bukan solusi untuk masa depan anak yang masih panjang, bahkan perkawinan yang terlalu cepat bisa menjadi hal yang sudah dipandang tidak baik dimata hukum. Ekonomi serta pendidikan yang tidak seimbang serta kesiapan fisik dan mental menjadi pertimbangan untuk kematangan dalam membangun rumah tangga.
35/HK/2022 | 35/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
x, 127 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain