Peran Advokat Dalam Penanganan Perkara Perceraian Secara Non LitigasiDan Litigasi Yang Melibatkan Kdrt
Studi ini bertujuan untuk memahami, mengidentifikasi, dan menganalisis, peran advokat dalam penanganan perkara perceraian secara non litigasi dan litigasi yang melibatkan KDRT menurut Undang-Undang dan Kode Etik Advokat.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian normatif. Untuk teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan wawancara, studi kepustakaan dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran-peran yang dilakukan advokat dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan KDRT terbagi menjadi du acara, yaitu peran di luar pengadilan (non litigasi) dan juga peran di dalam pengadilan (litigasi). Adapun beberapa peran yang dapat diidentifikasi adalah berupa pemberian jasa konsultasi dan nasihat hukum juga melakukan upaya damai sebelum akhirnya berlanjut ke jalur pengadilan. Kemudian mengenai peran yang dilakukan di dalam pengadilan, seorang advokat tetap melakukan pendampingan hukum secara maksimal mulai dari pembuatan surat gugatan, pendaftaran perkara, dan mengikuti seluruh agenda persidangan hingga diputusnya perkara terkait oleh Majelis Hakim
Bahwa dalam menjalankan pearn-peran tersebut dalam menangani perkara perceraian yang melibatkan KDRT, para advokat yang diwawancarai sudah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku dan juga Kode Etik Advokat. Terlepas dari peran-peran yang sudah disebutkan di atas, seorang advokat juga bisa melakukan peran-peran yang dirasa perlu untuk dilakukan selain dari apa yang sudah disebutkan di atas selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang dan Kode Etik Advokat yang berlaku.
36/HK/2022 | 36/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xiv, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain