Aturan Perceraian Dalam Masyarakat Hukum Adat Baduy
Studi ini bertujuan menganalisis Praktik Perceraian dan Poligami dalam Masyarakat adat Baduy dan relasi hukum Islam, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kajian ini merupakan penelitian normatif-empiris. Sumber data primer melalui observasi, wawancara, dokumentasi dan sumber data sekunder berupa buku-buku pustaka, jurnal-jurnal hukum tentang Suku Baduy. Teknik pengumpulan data yakni dengan wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Sementara analisis data melalui contants analisis penelitian kualitasif dengan menggunakan model induktif.
Studi ini menunjukkan bahwa adanaya keterikatan antara hukum islam, perundangan-undangan di Indonesia dengan hukum adat baduy terutama dalam praktik perceraian dan poligami. Data yang penulis dapatkan di lapangan, ditemukan bahwa dalam kurun waktu 5 (tahun) terakhir kurang lebih telah terjadi 6-7 kasus perceraian yang setiap tahunnya kurang lebih ada sekitar 1-2 orang yang melakukan perceraian. Jika dibuat persentase dari dulu pun sudah ada yang melakukan perceraian di Baduy Luar, namun memang relatif jarang, kasusnya >10% per tahun. Namun di Baduy dalam setidaknya ada 5 kasus percerian yang telah terjadi dalam kurun waktu 20 tahun terakhir. Kasus tersebut relatif lebih sedikit dibandingkan dengan kasus perceraian yang terjadi di luar Baduy.
38/HK/2022 | 38/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xii, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain