Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perlindungan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum ( Studi pada UPTD P2TP2A Kota Tangerang Selatan)

No image available for this title
Kejahatan atau perbuatan melanggar hukum tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun juga dapat dilakukan oleh anak atau remaja hingga menyebabkan anak berhadapan dengan hukum. Untuk menyikapi kejahatan yang dilakukan oleh anak tentu tidak sama dengan kejahatan yang dilakukan oleh orang dewasa. Anak memiliki hak-haknya tersendiri dimana negara juga berupaya menjamin dan melindungi hak anak agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di Tangerang Selatan sendiri, dalam upaya pelaksanaan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum telah membentuk lembaga Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD P2TP2A). Sejak tahun 2018 sampai tahun 2020 P2TP2A Kota Tangerang Selatan telah menangani 20 kasus anak yang berhadapan dengan hukum, 12 diantaranya diketahui diakibatkan oleh perceraian, 4 diantaranya akibat salah pola asuh, 4 diantaranya akibat pola pendidikan dan 1 diantaranya akibat kurangnya partisipasi anak. Maka dari itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui faktor yang menyebabkan banyak anak korban perceraian yang berhadapan dengan hukum, peran kedua orang tua yang sudah bercerai ketika anak berhadapan dengan hukum dan mengetahui upaya P2TP2A Tangerang Selatan dalam upaya perlindungan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif empiris yang diambil dari sumber data primer dan sekunder dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dari penelitian ini, penulis menemukan bahwa pola pengasuhan, pola pendidikan, partisipasi anak dan perhatian orang tua menjadi faktor penting untuk mencegah anak berhadapan dengan hukum. Apabila faktor-faktor tersebut tidak diperhatikan maka anak berpotensi melakukan tindak kejahatan yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum, ketika hal ini sudah terjadi maka peran orang tua yaitu mendampingi anak. Adapun P2TP2A juga memiliki peran membantu orang tua mendampingi anak yang berhadapan dengan hukum dengan memberikan pelayanan informasi, pelayanan medis, pelayanan hukum, pelayanan psikis dan pelayanan rehabilitasi sosial. Semua peran orang tua dan pelayanan dari P2TP2A akan lebih optimal jika orang terdekat, masyarakat dan pemerintah ikut berperan aktif memberikan perlindungan hak-hak kepada anak baik ketika anak sedang dalam proses hukum ataupun proses hukum telah berlansung.
Ketersediaan
40/HK/202240/HK/2022Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

40/HK/2022

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xvii, 87 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

40/HK/2022

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan