Pernikahan Di Masa Pandemi (Analisis EdaranDitjen Bimas Islam No. P.003/Dj.III/Hk.00.7/04/2020 Tentang PelaksanaanProtokol Penanganan Covid 19 Pada Area Publik Di Lingkungan Ditjen Bimas Islam)
Studi ini bertujuan untuk memahami, mengidentifikasi, dan menganalisis, pertimbangan Ditjen Bimas Islam dalam mengeluarkan larangan pernikahan pada surat edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020. dengan menurut Hukum Islam.
Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (case approach). Kemudian untuk teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada surat edaran Nomor P-003/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 Ditjen Bimas Islam melakukan larangan nikah online dengan mempertimbangkan aspek unsur yang harus dipenuhi itu termasuk bagian dalam ibadah dan perlu dijaga menikmati suasananya khidmatnya. itu merupakan peristiwa suci yang terdapat dalam Alquran yaitu mȋtsȃqan galidzan itu sebuah perjanjian yang suci.
Bahwa dalam melarang pernikahan online ini mengacu pada satu ketentuan saja. Yaitu Menurut ulama Madzhab Syafi'iyah, salah satu syarat utama Akad nikah adalah adanya kesinambungan antara akad dan Kabul. Dari pemahaman ini, ulama Syafi'iyah dan penyangkalannya ijab dan kabul dengan media. Sedangkan ulama mazhab Hanafi berpendapat pada sebuah akad dalam pernikahan adalah menyangkut kesinambungan waktu diantara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat.yaitu: menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
43/HK/2022 | 43/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xii, 64 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain