Implementasi E-Litigasi Sebagai Bentuk Modernisasi Peradilan Dalam Berbicara Di Pengadilan Agama (Studi Di Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi e-litigasi di Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B, untuk mengetahui teknis edukasi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Pariaman Kelas, siapa yang berperan dalam pemberian edukasi, serta kendala dan manfaat pelaksanaan e-Litigasi di Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif dengan mengkaji teori, peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait dengan e-Litigasi serta penerapannya di lingkungan Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini ialah studi kasus (case study) dengan melakukan wawancara yang dilakukan dengan Ketua Pengadilan Agama, Hakim, Admin e-Court, Admin IT, serta Advokat, serta studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data yang bersumber dari buku-buku hukum, jurnal hukum. Metode analisis data yang digunakan ialah metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan diterapkannya e-litigasi di Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B, menjadikan masyarakat dapat beracara secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Namun dalam penerapannya tidak semua dari masyarakat (pengguna lain) yang memilih untuk melaksanakan sidang secara e-Litigasi, hanya pengguna terdaftar yang sampai pada tahap e-Litigasi, dikarenakan masyarakat lebih menyukai persidangan secara langsung. Kemudian adanya pemahaman masyarakat terkait dengan e-Litigasi yang rumit, maka Pengadilan Agama Pariaman Kelas 1B melaksanakan edukasi atau sosialisasi minimal satu kali dalam satu tahun. Untuk meningkatkan pemahaman terhadap pelaksanaan e-Litigasi bagi pegawai, juga diadakan pelaksanaan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja. Disamping itu terdapat kendala dalam pelaksanaan e-Litigasi, seperti pemahaman masyarakat yang masih beranggapan bahwa beracara secara elektronik rumit, koneksi yang terganggu, pemeriksaan yang kurang mendalam. Namun juga ada manfaat yang dirasakan yaitu perkara dapat diselesaikan secara cepat.
49/HK/2022 | 49/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
xv, 92 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain