Penyesalan Ahli Waris Pengganti Dan Munasakhah Di Pengadilan Agama Depok Tahun 2020-2022
Studi ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menjelaskan alasan
pertimbangan hukum yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok.
Dalam menetapkan kasus kewarisan pada Penetapan Nomor 22/Pdt.P/2020/PA.Dpk
dan Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2021/PA.Dpk Majelis Hakim menggunakan metode
ahli waris pengganti sedangkan pada kronologinya kasus tersebut merupakan
munasakhah, selain itu dalam Penetapan Nomor 426/Pdt.P/2021/PA.Dpk terdapat
kekeliruan dalam menetapkan Siapa saja yang berhak menjadi ahli waris pengganti.
Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis
normatif yang menggunakan pendekatan kasus (case approarch). Dengan sumber data
primer dalam penelitian ini adalah Penetapan Pengadilan Agama Depok Nomor
22/Pdt.P/2020/PA.Dpk, Penetapan Nomor 196/Pdt.P/2021/PA.Dpk dan Penetapan
Nomor 426/Pdt.P/2021/PA.Dpk. Teknik penulisan dalam skripsi ini menggunakan
buku pedoman penulisan skripsi Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta Tahun 2017.
Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah adanya implikasi dari kurang
tepatnya pertimbangan hukum yang hakim berikan dan isi Amar penetapan yang tidak
sesuai sehingga menjadikan seseorang yang seharusnya mendapatkan haknya justru
kehilangan hak tersebut selain itu ada juga yang seharusnya tidak ditetapkan sebagai
ahli waris penGganti tetapi ditetapkan menjadi ahli waris pengganti.
Kata Kunci: Munasakhah, Ahli Waris Pengganti, Penetapan, Pertimbangan Hukum
3/HK/2023 | 3/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 79 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain