Implementasi Sik Dirjen Badilag Nomor: 206/Dja/Sk/I/2021 Terhadap Pelayanan Penyandang Distabilitas Di Pengadilan Agama Kuningan
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan secara normatif-empiris dan penelitian ini bersifat yuridis-sosiologis. Teknik pengumpulan datanya dilakukan secara langsung ke Pengadilan Agama Kuningan, dengan melakukan wawancara kepada ketua mejelis hakim (hakim yang menyidangkan perkara), panitera, panitera pengganti, PTSP, dan salah satu keluarga penyandang disabilitas tuna wicara yang berperkara di Pengadilan Agama Kuningan, serta menggunakan data pendukung dari buku, skripsi, jurnal, dan undang-undang yang memiliki kaitan dengan penelitian, juga internet yang bersumber langsung dari website pengadilan agama.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi SK DIRJEN BADILAG Nomor: 206/DJA/SK/I/2021 Terhadap Pelayanan Penyandang Disabilitas di Pengadilan Agama Kuningan belum sepenuhnya terlaksana, hal ini di karenakan layanan aksebilitas belum sepenuhnya lengkap untuk penyandang disabilitas, seperti untuk penyandang disabilitas sensorik belum adanya alat bantu dengar, juga belum adanya konseling, psikoterapi dan psikolog berserifikat untuk penyandang disabilitas mental, dan Pengadilan Agama Kuningan juga belum pernah mengadakan pelatihan khusus dalam rangka meningkatkan pelayanan untuk penyandang disabilitas, serta belum mengadakan kerjasama dengan lembaga seperti SLB dan sejenisnya dan untuk data administrasi khusus penyandang disabilitas juga belum ada tetapi Pengadilan Agama Kuningan telah menyediakan sarana dan prasarana semaksimal mungkin sesuai dengan anggaran yang ada. Pengadilan Agama Kuningan juga telah menerapkan prinsip dasar pelayanan bagi penyandang disabilitas yang mana pengadilan tidak membedakan antara satu sama lain atau non diskriminatif. Selain itu, Pengadilan Agama Kuningan telah menyediakan sarana dan prasarana untuk penyandang disabilitas fisik diantaranya menyediakan kursi roda, WC dengan pegangan khusus untuk penyandang disabilitas, tanjakan, jalan kuning khusus untuk penyandang disabilitas hal ini membuktikan Pengadilan Agama Kuningan telah menyediakan aksebilitas. Kemudian, Pengadilan Agama Kuningan juga telah menyediakan aksebilitas untuk penyandang disabilitas sensorik seperti buku panduan braille dibagian PTSP. Adapun hambatan yang dialami oleh beberapa pengadilan agama dalam memberikan pelayanan yaitu tidak adanya kucuran dana untuk membeli peralatan penyandang disabilitas, sehingga peralatan yang tersedia terbatas, tetapi tetap diupayakan pelayanan semaksimal mungkin. Lalu ternyata tidak semua penyandang disabilitas itu terdeteksi karena terkadang yang mendaftarkannya itu pengacara atau advokatnya, sehingga tidak kelihatan, tetapi tetap diupayakan untuk memberikan pelayanan semaksimal mungkin
4/HK/2023 | 4/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
x, 69 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain