Ketentuan Dan Sanksi Poligami Dalam Hukum keluarga Di Dunia Islam Serta Katanya Dengan Perlindungan Perempuan (Studi Komparatif Undang-Undang Perkawinan di Indonesia dan Iran)
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan dan sanksi poligami di Indonesia dan Iran, persamaan dan perbedaan dari ketentuan poligami dalam aturan Undang-undang di kedua Negara tersebut, serta Negara mana yang memiliki aturan dan sanksi yang tegas. Perbandingan ini meliputi ketentuan syarat, alasan-alasan, dan sanksi terhadap pelaku pelanggaran poligami antara Hukum Keluarga Indonesia, Hukum Keluarga Iran, dan fikih empat mazhab.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan data Primer dan Sekunder. Data hukum primer yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data yang berdasar kepada Al-Qur‟an, Hadist-hadist, Undang Undang Hukum Keluarga Indonesia, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Undang-undang RI No.16 Tahun 2019, PP No.9 tahun 1975, PP No.10 tahun 1983, PP No.45 tahun 1990, PP No.45 Tahun 1975, KUHP Pasal 279, dan Kompilasi Hukum Islam. Undang-undang Iran, yang terdiri dari: Protection of Family 1975, Protection of Family 2013, dan the New Islamic Penal Code. Data yang diperoleh dianalisis dengan pendekatan komparatif.
Berdasarkan hukum positif dari kedua Negara ini, hasil penelitian menunjukan bahwa Kedua Negara tersebut memiliki aturan yang hampir sama dalam hal persyaratan. Seperti adanya pertsetujuan dari istri pertama, mampu memberikan nafkah, mampu berlaku adil. Kemudian dalam hal alasan-alasan poligami keduanya juga memiliki beberapa kesamaan seperti istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, istri memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, istri mandul, dan istri menghilang dalam jangka waktu yang lama.
Akan tetapi jika dibandingkan antara Indonesia dan Iran, Indonesia-lah yang memiliki aturan yang jauh lebih responsif dan lebih membatasi warga negaranya dalam berpoligami dibandingkan Negara Iran. Hal ini karena selain untuk masyarakat biasa, Indonesia juga memiliki aturan khusus untuk Pegawai Negeri Sipil. Sementara di Iran, aturannya untuk semua kalangan.
sistem aturan yang paling memungkinkan dan bagus untuk diterapkan adalah Indonesia. Hal itu dikarenakan kurungan penjara yang jauh lebih lama dibandingkan Iran. Di mana hal tersebut bisa membuat pelaku poligami secara ilegal merasa jera jika ia akan melanggar perbuatan yang sama di kemudian harinya. Sedangkan sanksi di Iran, jika seseorang hanya dijatuhi hukuman denda, maka ia tidak akan dikenakan hukuman penjara. Selonggar itu sanksi di Iran. Kemudian sanksi di Indonesia terbilang lebih responsif adalah karena bagi pelaku dari pihak laki-laki maupun perempuan yang melakukan poligami secara ilegal, maka keduanya akan dikenakan sanksi. Di mana hal tersebut tidak ditemukan dalam aturan sanksi di Iran
5/HK/2023 | 5/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 61 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain