Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perbandingan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dalam Tradisi Masyarakat Adat Mandailing Dan Hukum Positif

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pemberian hak asuh anak pasca perceraian dalam tradisi masyarakat adat Mandailing di desa Malintang Jae, mengetahui landasan yang digunakan masyarakat adat Mandailing di desa Malintang Jae dalam menetapkan hak asuh anak, serta mengetahui persamaan dan perbedaan penetapan hak asuh anak pada tradisı masyarakat adat Mandailing di desa Malintang Jae dengan Hukum Positif

Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris Sumber data diperoleh dari masyarakat, undang undang, buku-buku teks (textbooks) dan tulisan lain yang berhubungan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian. Teknik pengumpulan data berupa field reseach (penelitian lapangan) yang diperoleh melalui prilaku masyarakat dalam suatu aspek kehidupan sosial dengan berdasarkan pengamatan (observasi dan wawancara, selanjutnya dipaparkan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai mlai-nilai yang dianut dan diyakını oleh masyarakat

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam adat Mandailing, ayah sebagai pemegang hak asuh anak pasca perceraian karena dalam pemahaman masyarakat Mandailing pengasuhan anak lebih pantas pada suami, karena suamu adalah kepala keluarga yang lebih kuat dalam mencari nafkah, sehingga suami dianggap orang yang paling bertanggung jawab atas anak. Berbeda dengan hukum positif yang menyatakan baliwa hak asuh anak lebih diutamakan kepada ibu atau wanita-wanita dalam garis lurus keatas dan ibu. Akan tetapi pada perkembangannya hak asuh anak dalam tradisi masyarakat Mandailing dan hukum positif mengalanu pergeseran pemikiran yang mana dalam hukum positif Majelis Hakim di Pengadilan Agama dalam menetapkan hak asuh anak bukan semata-mata dilihat dari stapa yang paling berhak dalam pengasuhan, akan tetapi melihat kepentingan terbaik bagi anak sama halnya daları masyarakat Mandailing, hak asuh anak diperoleh berdasarkan pertambangan musyawarah Dalihan Na Tolu (Kahanggi, Mora, dan Anak Boru) dengan melihat kepentingan terbaik bagi anak
Ketersediaan
10/HK/202310/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

10/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xv, 118 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

10/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan