Putusan Hakim Dalam Memutuskan Nafkah 'Iddah Dan Mut'ahTerhadap Istri Nusyuz
Studi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang penerapan dalam pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah pada istri nusyuz. Menjelaskan pemberian hak dan kewajiban istri pasca cerai karena nusyuz perspektif Hukum di Indonesia, bagaimana penerapan hukum mengenai hak dan kewajiban istri pasca cerai karena nusyuz, dan pertimbangan putusan hakim untuk menentukan pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah pada istri nusyuz. Pasal 152 KHI yang menyatakan bahwa bekas istri berhak mendapat nafkah ‘iddah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz. Ketentuan ini memberikan petunjuk bahwa istri yang telah melakukan nusyuz tidak dibenarkan mendapatkan nafkah ‘iddah pasca perceraian. Bahkan selama masih terikat hubungan perkawinan tapi istri nusyuz tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 80 ayat (7) KHI Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz. Namun pada putusan yang dikaji, hakim tetap memberikan nafkah ‘iddah dan mut’ah tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan library reasearch dengan melakukan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku, dan literatur-literatur yang berkaitan dengan judul skripsi ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah juga didasari pada perundang-undangan yaitu pada, pasal 149 huruf b KHI dan pasal 160 KHI. Hakim juga mempertimbangkan pula dari segi sosiologis, dimana pemberian nafkah tersebut diberikan atas dasar rasa keadilan serta melindungi hak-hak istri dari akibat perceraian. Terkait nusyuz, tidak menemukan fakta bahwa istri yang di cerai nusyuz, karena istri tidak datang atau menyuruh kuasa hukumnya untuk menghadiri sidang. Sementara itu, nusyuz tersebut harus dibuktikan oleh istri baik secara lisan maupun tulisan pada saat pemeriksaan perkara. hakim tidak sepenuhnya menerima apa yang dituduhkan suami kepada istrinya dengan alasan nusyuz. Karena tidak adanya bukti bahwa istri tersebut berbuat nusyuz. Maka dari itu, hakim tetap memerintahkan kepada suami untuk memberikan nafkah ‘iddah dan mut’ah kepada istri.
11/HK/2023 | 11/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
ix, 71 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain