Hak Istri Pasca Cerai Gugat Dalam Putusan Hakim Ditinjau Dari Feminist Legal Theory
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan studi dokumentasi dengan mengkaji putusan hakim tahun putus 2021 tentang hak istri pasca cerai gugat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengkaji artikel maupun jurnal serta skripsi maupun tesis yang berkaitan dengan judul penelitian. Sedangkan metode analisis data yang digunakan adalah metode analisis dekriptif-analitik.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya upaya perlindungan hukum terhadap perempuan serta sensitivitas hakim dalam menangani perkara cerai gugat dalam 5 putusan contradictoir yang diteliti penulis. Hakim tidak menggunakan hak ex officionya dalam menetapkan hak istri sehingga hakim hanya mengabulkan 1 putusan yang menggugat adanya hak istri yaitu nafkah iddah dan mut‟ah, menolak 1 putusan yang menggugat hak nafkah iddah dan mut‟ah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa istri nusyuz sehingga tidak diberikan nafkah tersebut, serta mengabulkan 3 putusan hanya dengan talak bain sughra tanpa adanya pertimbangan mengenai hak istri oleh hakim padahal dalam fakta hukumnya suami telah terbukti melakukan Kekerasan Dalam Rumah tangga jenis fisik dan non fisik, kasar terhadap istri, tidak memberi nafkah lahir serta batin kepada istri dan anak, serta memiliki Wanita Idaman Lain. Jika ditinjau dari Feminist Legal Teori (Equal Treatment) hanya ada 1 putusan yang menggunakan teori ini karena hakim memberikan nafkah iddah serta mut‟ah kepada istri karena ada dalam petitum istri dan berdasarkan kesanggupan suami. Sedangkan 4 putusan lainnya belum menggunakan teori ini karena hakim tidak mempertimbangkan hak istri mengenai adanya hak dan kewajiban yang harus ditunaikan suami yang telah diatur dalam peraturan di Indonesia juga dalam Al-Qur‟an mengenai prinsip keseimbangan atau kesetaraan dalam hak dan kewajiban suami istri.
12/HK/2023 | 12/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiv, 99 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain