Ketidakpastian Hukum Pada Dispensasi Perkawinan Pasca Lahirnya Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui relevansi antara perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya mengenai peraturan dispensasi perkawinan ditinjau dari teori Gustav Radbruch tentang tiga aspek dasar pembentukan hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, dan penulis lebih fokus kepada pembahasan kepastian hukum.
Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi yuridis normatif yakni, metode yang dilakukan dan ditunjukan terhadap praktik pelaksanaan hukum, terhadap pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, buku-buku dan jurnal (library research) yang berhubungan dengan skripsi ini.
Hasil studi pustaka menunjukan peraturan mengenai batasan usia perkawinan masih memberikan celah praktik perkawinan usia anak yaitu melalui dispensasi. Terdapat disharmonisasi antara peraturan batasan usia perkawinan dengan dispensasi. Peraturan tentang dispensasi perkawinan yang tertulis pada Pasal 7 ayat (2) menurut pandangan penulis justru tidak memberikan kepastian hukum, frasa yang tertulis pada Pasal 7 ayat (2) dianggap multitafsir dan mereduksi nilai-nilai yang terdapat pada ayat (1). Peraturan mengenai dispensasi juga mereduksi nilai kemanfaatan pada pasal 7 ayat (1). Penulis menilai perlu adanya batasan dalam pemberian dispensasi yang bersifat limitatif agar dapat sejalan dengan kepastian hukum.
17/HK/2023 | 17/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 55 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain