Pencatatan Perkawinan Beda Agama Dalam Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Studi Analisis Terhadap Penetapan No. 131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel)
Penelitian pada skripsi ini bertujuan untuk megetahui bagaiman pertimbangan
hakim mengenai penetapan hakim pada perkara No.131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel.
Kemudian, untuk mengetahui perspektif hukum positif dan hukum Islam pada
pertimbangan hakim dalam penetapan No.131/Pdt.P/2021/PN Jkt.Sel.
Penelitian ini adalah penelitan normatif dengan metode analisis data secara
deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan pada penelitian ini data skunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier.
Pendekatan yang dipakai yaitu pendekatan perundang-undang (statue approuch), dan
pendekatan kasus (case approuch).
Hasil penelitian ini bahwasannya Undang-Undang No 23 Tahun 2006 pasal 35
huruf a tentang Adminduk memberi peluang bagi mereka yang melangsungkan
perkawinan beda agama untuk bisa dicatatakan perkawinan beda agama melalui
penetapan pengadilan. Akan tetapi, didalam hukum positif yaitu Kompilasi Hukum
Islam, dan syariat Islam, perkawinan beda agama itu dilarang atau haram hukumnya.
50/HK/2022 | 50/HK/2022 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2022
Deskripsi Fisik
viii, 84 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain