Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Hukum Perkara Dispensasi Nikah Karena Hamil Diluar Nikah Dan Tiadak Hamil Diluar Nikah Di Pengadilan Agama Depok
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami dispensasi hamil diluar nikah dan tidak hamil diluar nikah di tinjau dari pertimbangan hakim dalam putusan tidak hamil diluar nikah penetapan Nomor : 254/Pdt.P/2022/PA.Dpk, penetapan Nomor : 0262/Pdt.P/2022/PA.Dpk dan penetapan akibat diluar nikah Nomor : 313/Pdt.P/2022/PA.Dpk, penetapan Nomor 0259/Pdt.P/2022/PA.Dpk maupun ditinjau dari perspektif pelindungan anak dan maqashid al-syari’ah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang menggunakan bahan hukum berupa putusan hakim, peraturan perundang-undangan, dokumentasi hukum, dan literatur hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukan bahwa dua penetapan yang dikaji dalam penelitian ini adalah penetapan Nomor : 254/Pdt.P/2022/PA.Dpk, penetapan Nomor : 0262/Pdt.P/2022/PA.Dpk dan penetapan akibat diluar nikah Nomor : 313/Pdt.P/2022/PA.Dpk, penetapan Nomor 0259/Pdt.P/2022/PA.Dpk Ke empatnya dianalisis dengan undang-undang perlindungan anak. Penelitian ini menemukan bahwa ada perbedaan hakim dalam memandang "alasan mendesak" dalam memberikan dispensasi kawin. Pada penetapan yang memberikan dispensasi, hakim memandang "takut melakukan zina" merupakan alasan mendesak untuk menikah, untuk melindungi norma. Sementara pada penetapan yang menolak, hakim memandang "takut melakukan zina" bukan alasan yang mendesak. Yang dianggap lebih mendesak adalah untuk melindungi kemaslahatan calon pengantin yang masih di bawah umur, yaitu kesiapan reproduksi, ekonomi, dan hak pendidikan
21/HK/2023 | 21/HK/2023 | Perpustakaan FSH Lantai 4 | Tersedia |
Penerbit
Fakultas Syariah UIN Jakarta :
Jakarta.,
2023
Deskripsi Fisik
xiii, 75 hal, 29cm
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain