Selamat datang di
Perpustakaan Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Ketik kata kunci dan enter

Perkawinan Sesuku Di Nagari Koto Padang Luar Dalam Perspektif Hukum Islam

No image available for this title
Studi ini berangkat dari fenomena larangan perkawinan sesuku pada masyarakat Nagari Koto Padang Luar yang masih berlangsung hingga saat ini. Studi ini bertujuan untuk melihat bagaimana terjadinya perkawinan sesuku di Nagari Koto Padang Luar serta mengetahui bagaimana adat istiadat pelarangan perkawinan sesuku ini jika dilihat dari kacamata hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan menggunakan pendekatan antropologi hukum. Dengan menggunakan teknik pengumpulan data survey dan wawancara mendalam dengan Tokoh Adat, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pelaku perkawinan. Dalam penelitian ini peneliti berupaya memotret sejelas dan seobjektif mungkin apa yang terjadi dalam pelaksanaan perkawinan sesuku pada masyarakat Nagari Koto Padang Luar.
Adapun hasil dari penelitian ini adalah adanya larangan perkawinan sesuku di Nagari Koto Padang Luar adalah dikarenakan sumpah yang telah dilakukan oleh nenek moyang terdahulu dan sumpah itulah yang sampai sekarang tetap dijaga serta dipertahankan oleh masyarakat Minangkabau. Jika ditinjau dari perspektif saddu al-dzariah, yang berarti mencegah sebab, sejalan dengan larangan perkawinan sesuku. Sebagai contoh, ada sanksi-sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut seperti diusir dari kampung, dikucilkan dari masyarakat, dan bahkan dikeluarkan dari sukunya. Hal ini disebutkan bahwa dampak atau akibat yang ditimbulkan dari pelanggaran larangan tersebut akan membawa kerusakan yang lebih besar daripada manfaatnya. Oleh karena itu, perkawinan sesuku jika ditinjau dari saddu al-dzariah sesuai dengan tujuan menjaga keutuhan masyarakat dan menghindari dampak buruk yang mungkin timbul dari pelanggaran larangan perkawinan sesuku. Begitupun ditinjau dari urf, larangan menikah sesuku di Nagari Koto Padang Luar termasuk dalam kategori urf shahih, yang didasarkan pada latar belakang dan tujuan pelarangan tersebut. Larangan ini tidak dianggap haram menurut syariah, namun telah disepakati oleh masyarakat sebagai adat yang harus dihindari demi kepentingan dan untuk mencegah dampak negatif seperti perpecahan suku. Dengan demikian, larangan tersebut tidak secara syariah dianggap sebagai sesuatu yang haram, melainkan sebagai kebijakan adat yang diputuskan untuk mencapai manfaat dan menghindari kerusakan bagi masyarakat. Serta larangan mengenai perkawinan sesuku ini dapat diterima oleh teori receptie yang dimana teori ini menganggap hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing dan hukum Islam dapat berlaku apabila hukum Islam telah diresepsi oleh hukum adat.
Ketersediaan
23/HK/202323/HK/2023Perpustakaan FSH Lantai 4Tersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

23/HK/2023

Penerbit

Fakultas Syariah UIN Jakarta : Jakarta.,

Deskripsi Fisik

xii, 77 hal, 29cm

Bahasa

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

23/HK/2023

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Share :


Chat Pustakawan